LABUAN BAJO, GBRNews.id – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditlantas Polda NTT) dan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres segera menggelar Operasi Patuh 2026 selama sepekan ke depan. Operasi yang akan dihelat pada 8-21 Juni 2026 tersebut berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.
“Iya benar segera ada Operasi Patuh pada 8-21 Juni 2026. Operasi ini serentak di seluruh Indonesia” ujar Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi melalui KBO Ditlantas Polda NTT AKP Wayan Suardika, Sabtu (30/5/2026).
Menariknya, pada operasi kali ini, porsi tilang manual atau konvensional akan ditingkatkan menjadi 30 persen. Sisanya penindakkan berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Fokus pelanggaran juga dipusatkan pada penghambatan efektivitas tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujarnya.
Wayan mengatakan Operasi Patuh 2026 ini mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Artinya, pola penindakan akan disesuaikan dengan karakteristik di masing-masing daerah.
Adapun tema yang diangkat tahun ini adalah “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal” tegasnya.
Bidik Pelat Nomor yang Disamarkan
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dimaksud menghambat efektivitas penegakan hukum berdasarkan ETLE, di antaranya pelat nomor kendaraan yang dicopot, pelat kendaraan yang tidak dipasang, pelat kendaraan yang ditutup sebagian, dan pelat kendaraan yang dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Menurut Wayan, pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen menggunakan ETLE atau penegakan hukum elektronik, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.
Pelanggaran Kasat Mata Ditindak di Tempat
Selain itu, Wayan berujar, pelanggaran kasat mata seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan menggunakan tilang konvensional.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tetap mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum terintegrasi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan menekan angka kecelakaan lalu lintas” pungkasnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










