Sepanjang 2026 Satpol PP Mabar Amankan 6 Sapi Liar, 2 Ditebus Pemilik dan 3 Terpaksa Dijual

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat terus menggencarkan penertiban hewan ternak liar yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2026, tercatat sudah enam ekor sapi berhasil diamankan petugas dari berbagai lokasi di wilayah Manggarai Barat.

Dari total enam ekor sapi yang diamankan tersebut, dua ekor telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administrasi sesuai aturan daerah.

Sementara itu, tiga ekor sapi lainnya terpaksa dilelang oleh Satpol PP karena tidak ada pemilik yang datang mengaku ataupun menebus hewan tersebut hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, satu ekor sapi hasil penertiban terbaru yang diamankan pada Jumat (15/5/2026) masih berada di kantor Satpol PP Manggarai Barat sambil menunggu kepastian dari pemiliknya.

Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat hewan ternak yang dilepasliarkan.

Menurutnya, sebagian besar ternak yang diamankan ditemukan berkeliaran bebas hingga masuk ke kebun warga dan merusak tanaman. Selain merugikan masyarakat, kondisi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan warga. Banyak ternak yang dilepas begitu saja tanpa pengawasan sehingga merusak tanaman masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Kasat Yeremias, Sabtu (16/5/2026).

Ia menegaskan, langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Kasat Yeremias menjelaskan, setiap hewan ternak yang diamankan akan diumumkan selama 1×24 jam agar pemiliknya segera datang mengurus proses penebusan.

Namun apabila dalam waktu lima hari kalender tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda, maka Satpol PP berhak melakukan pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil penjualan atau lelang nantinya akan disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong

Ia pun kembali mengingatkan seluruh pemilik ternak di Manggarai Barat agar tidak lagi membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas tanpa pengawasan.

“Karena itu, kami mengimbau seluruh pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dan tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya. Jangan sampai merugikan masyarakat maupun membahayakan pengguna jalan. Jika masih ditemukan ternak liar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kasat Yeremias Ontong. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru