Diperiksa Bareskrim Polri, Ramang Ishaka Sempat Keluar Hirup Udara Segar

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Ramang Ishaka (topi merah) didampingi Kuasa hukumnya, Gabriel Kou (belakang), saat keluar dari ruang Unit Tipidum Polres Mabar, Kamis (30/4/2026) siang. [Foto Rino/GBRNews.id]

Haji Ramang Ishaka (topi merah) didampingi Kuasa hukumnya, Gabriel Kou (belakang), saat keluar dari ruang Unit Tipidum Polres Mabar, Kamis (30/4/2026) siang. [Foto Rino/GBRNews.id]

LABUAN BAJO, GBRNews.id Penanganan kasus sengketa tanah Kerangan, Labuan Bajo, kian mengerucut. Dua pihak terlapor, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, resmi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Keduanya tiba di Markas Polres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan seluas 11 hektare di kawasan Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Sejak pagi, suasana di Mapolres sudah ramai. Awak media bersiaga menunggu kedatangan dua nama yang kini jadi sorotan dalam perkara tersebut. Dengan pengawalan tim kuasa hukum, Haji Ramang tampil dengan sweater hitam dan topi merah, sementara Muhamad Syair mengenakan kemeja hitam. Keduanya memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di tengah proses pemeriksaan, momen singkat terjadi. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang terlihat keluar dari ruang Unit Tipidum. Tanpa sepatah kata pun kepada wartawan, ia hanya berjalan singkat—seolah mengambil jeda untuk menghirup udara segar—sebelum kembali ke dalam.

Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan pemeriksaan belum selesai.

“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat.

Tak lama berselang, Muhamad Syair juga keluar ruangan. Berbeda dengan rekannya, ia memilih bersantai sejenak di halaman Mapolres untuk merokok.

“Istirahat merokok dulu e,” ucapnya ringan kepada wartawan, menandakan pemeriksaan masih berlanjut.

Pemeriksaan ini menjadi penanda penting, mengingat perkara tersebut kini telah bergeser dari sengketa perdata ke ranah pidana.

Haji Ramang Ishaka (topi merah) didampingi Kuasa hukumnya, Gabriel Kou (belakang), saat keluar dari ruang Unit Tipidum Polres Mabar, Kamis (30/4/2026) siang. [Foto Rino/GBRNews.id]
Haji Ramang Ishaka (topi merah) didampingi Kuasa hukumnya, Gabriel Kou (belakang), saat keluar dari ruang Unit Tipidum Polres Mabar, Kamis (30/4/2026) siang. [Foto Rino/GBRNews.id]

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah tiba di Labuan Bajo sejak 27 April 2026 dan langsung menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi pelapor. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.

Penyidikan dipimpin oleh Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026, yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai pertanahan. Sementara pihak yang disebut sebagai korban adalah Suwandi Ibrahim bersama ahli waris lainnya.

Perkara ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah dimenangkan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.

Putusan tersebut menegaskan bahwa tanah seluas 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta, seluruh SHM atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah, serta perjanjian jual beli terkait lahan tersebut dibatalkan.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, didampingi I Wayan Sukawinaya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap kedua terlapor masih berlangsung di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru