Status Tersangka Oknum DPRD Perindo Mabar Tak Dicabut, Penyidikan Kasus Tanah Nggoer Berlanjut

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya. (Foto Ist)

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya. (Foto Ist)

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di kawasan strategis Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, terus berlanjut.

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menegaskan, proses hukum tidak berhenti dan kini memasuki tahap lanjutan penyidikan.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal Rabu, 8 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan Suhardi pada 21 Januari 2026. Dalam laporannya, peristiwa dugaan pemalsuan disebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Dugaan pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Gelar Perkara di Polda NTT

Dalam SP2HP bernomor SP2HP/122/IV/RES.1.9/2026/Sat Reskrim, penyidik menyebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan di Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin, 6 April 2026.

Hasilnya, proses hukum dipastikan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka.

“Proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan tersangka,” demikian isi surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya. (Foto Ist)
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya. (Foto Ist)

Pemeriksaan Tambahan Saksi

Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang akan dilakukan hanya bersifat pendalaman.

Menurutnya, tambahan saksi yang akan diperiksa sekitar dua hingga tiga orang, dan sebagian besar sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.

“Kurang lebih ada tambahan 2 atau 3 orang saksi lagi yang akan diperiksa. Sebenarnya mereka sudah pernah diperiksa atau dibuatkan BAP sebelumnya, jadi ini sifatnya hanya pendalaman saja. Nanti juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4) malam.

Yance juga membantah keras isu yang beredar terkait penghentian penyidikan atau SP3.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Isu bahwa kasus ini sudah dihentikan itu tidak benar. Proses hukum masih berjalan dan kami menunggu kelanjutannya,” tegasnya.

Dua Tersangka Sudah Ditetap

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah.

Keduanya yakni S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, serta H alias Hasan (41), oknum anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/14/IV/RES.1.9/2026 dan S.Tap.Tsk/15/IV/RES.1.9/2026 tertanggal 2 April 2026.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami fakta dan mengumpulkan alat bukti, termasuk peran oknum DPRD Perindo Manggarai Barat, guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru