LABUAN BAJO, GBRNews.id – Pasca penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H pada Kamis, 2 April 2026, kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, terus menjadi sorotan publik.
Berbagai opini bermunculan di media sosial, bahkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai praktisi hukum turut memberikan penilaian. Namun, tak sedikit dari pendapat tersebut dinilai tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
Seperti diketahui, Polres Manggarai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), oknum anggota DPRD dari Partai Perindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/14/IV/RES.1.9/2026 dan S.Tap.Tsk/15/IV/RES.1.9/2026 tertanggal 2 April 2026.
Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, dengan tegas membantah berbagai tudingan yang menyebut adanya kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai, sejumlah opini yang beredar, termasuk yang disampaikan oleh praktisi hukum Dr. Edy Hardum, sarat kejanggalan dan tidak berpijak pada fakta hukum.
“Pernyataan yang menyebut adanya kriminalisasi itu hanya berdasarkan cerita sepihak, bukan fakta yang sebenarnya,” tegas Yance kepada GBRNews.id, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, hasil Gelar Perkara Khusus yang dilakukan Polda NTT pada Senin (6/4/2026) justru memperjelas bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan.
Dalam gelar perkara tersebut, yang dilakukan atas dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari pihak H dan S, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun praktik kriminalisasi oleh penyidik Polres Manggarai Barat.
“Seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka, dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Bahkan, penyidik telah mengantongi 4 alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 KUHAP baru, Nomor 20 tahun 2025,” jelasnya.
Yance juga mengkritisi pernyataan yang menyebut bahwa surat keberatan tidak dapat dipidana. Ia menilai pandangan tersebut keliru jika tidak melihat substansi isi surat.
“Jangan seenaknya menyatakan bahwa surat keberatan tidak bisa dipidana. Jika di dalamnya memuat pemalsuan data, fitnah, atau dibuat semata-mata untuk menghalangi proses hukum dan transaksi jual beli yang sah, itu jelas mengandung unsur pidana,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar setiap pendapat yang disampaikan ke publik sebaiknya didasarkan pada fakta utuh, bukan hanya dari satu sisi.
“Sebelum menyampaikan pendapat, sebaiknya cek fakta dulu. Jangan hanya mendengar cerita dongeng dari satu sisi saja,” ungkap Yance.
Apresiasi Polda NTT
Lebih lanjut, Yance menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT atas pelaksanaan gelar perkara yang dinilainya objektif dan transparan.
“Saya berterima kasih kepada Polda NTT. Dengan gelar perkara ini, semua tuduhan miring terhadap kinerja Polres Manggarai Barat terbantahkan,” katanya.
Ia berharap penyidik segera menindaklanjuti petunjuk dari tim pengawasan (Wasdik) agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.
“Kami berharap penyidik segera memenuhi petunjuk, memeriksa para tersangka, dan segera melimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan agar ada kepastian hukum bagi korban maupun tersangka,” tambahnya.
Ajukan Pra-Peradilan, Jangan Tekan Penyidik
Menanggapi adanya desakan agar kasus dihentikan, Yance menegaskan bahwa langkah tersebut tidak tepat secara hukum.
“Saran saya, jika merasa keberatan dengan penetapan tersangka, mekanisme hukumnya adalah mengajukan Pra-Peradilan ke Pengadilan Negeri, bukan menekan penyidik untuk menghentikan perkara. Itu tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Menurutnya, pandangan yang mendorong penghentian perkara tersebut keliru dan sebaiknya semua pihak berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.
Isu SP3 Disebut Hoaks
Terkait isu yang menyebut telah terbit Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), Yance memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Itu semua tidak benar. Sejak awal, pihak tersangka (H dan S) memang sering menyebar informasi yang tidak benar. Mereka mencoba melakukan framing untuk menarik perhatian publik agar seolah-olah ada ketidakadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Surat keberatan adalah hak konstitusional, tetapi jika isinya memfitnah atau memalsukan fakta untuk menghalangi proses hukum, itu adalah tindakan kriminal,” pungkasnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










