LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kapolres Manggarai Barat Christian Kadang melakukan pemeriksaan langsung terhadap 19 pucuk senjata api (senpi) dinas milik personel di lingkungan Kepolisian Resor Manggarai Barat, Senin (09/03/2026) pagi.
Pemeriksaan mendadak (sidak) yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Manggarai Barat, Labuan Bajo, ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Surat Telegram Nomor ST/130/III/WAS.1.2./2026 terkait pengawasan ketat terhadap penggunaan senpi dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak pukul 08.30 Wita, personel yang memegang senjata api diminta menunjukkan senjata dinas mereka satu per satu. Tim gabungan dari Seksi Propam dan Bagian Logistik melakukan pemeriksaan secara detail.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata seperti kebersihan laras, fungsi mekanik, serta jumlah amunisi. Selain itu, tim juga memeriksa kelengkapan administrasi seperti masa berlaku Kartu Senjata Api (SIMSA) dan hasil tes psikologi personel.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang menegaskan bahwa kepemilikan senjata api bagi anggota Polri bukanlah sebuah hak, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan disiplin.
“Senjata api adalah amanah negara yang melekat pada personel. Kita harus memastikan kondisinya tetap prima, terawat, dan yang paling penting adalah aspek legalitas serta psikologi penggunanya masih layak,” tegasnya.
Dalam arahannya, Kapolres juga mengingatkan bahwa prosedur untuk memegang senjata api tidaklah mudah. Setiap anggota harus melalui serangkaian tes psikologi yang ketat guna memastikan stabilitas emosional dan mental.
Ia menegaskan bahwa anggota yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi penyalahgunaan narkoba tidak akan diberikan izin memegang senjata api.
“Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bahkan, bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang membawa senpi; senjata tersebut wajib digudangkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan senjata api juga harus mengacu pada aturan yang berlaku, seperti Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip HAM, serta pembaruan melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

“Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain, atau mencegah terjadinya kejahatan berat yang mengancam nyawa,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Plh Kasie Propam Polres Manggarai Barat Yostan A. Lobang dan Kasiwas Thomas Ola Payi.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 19 pucuk senjata api diperiksa secara intensif. Rinciannya, 11 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan 8 pucuk lainnya senjata api laras pendek yang digunakan oleh jajaran Polsek serta personel operasional.
IPTU Yostan A. Lobang menegaskan pihaknya tidak akan ragu menarik senjata dari tangan anggota apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau kondisi fisik yang tidak layak.
“Kami mengecek secara teliti apakah SIMSA personel masih berlaku dan bagaimana hasil tes psikologi mereka. Jika ada yang sudah habis masa berlakunya atau kondisinya tidak layak, senjata tersebut akan kami amankan sementara ke gudang logistik guna menghindari risiko malapraktik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil apabila terjadi penyalahgunaan senjata api oleh anggota.
“Kita akan memproses secara hukum setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik disengaja maupun tidak disengaja,” tegas mantan Kapolsek Lembor itu.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 09.15 Wita, seluruh senjata api dinas di Polres Manggarai Barat dinyatakan dalam kondisi baik dan siap digunakan. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Manggarai Barat.**
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










