LABUAN BAJO, GBRNews.id – Lebih dari sebulan sejak rumah mereka dihancurkan massa, tiga keluarga korban pengrusakan di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, menilai Polres Manggarai Barat tidak bekerja dalam menangani laporan yang mereka ajukan. Hingga kini, tidak satu pun tersangka ditetapkan, meski laporan resmi telah dibuat dan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa pengrusakan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Tiga rumah warga milik Pius Hadun (73), Raimundus (72), dan Ignasius Rangsung (55) dirusak sekelompok orang yang diduga berasal dari Kampung Pela.
Namun alih-alih mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, para korban justru harus hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan sudah kami buat sejak November, saksi sudah diperiksa, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kami menilai Polres Manggarai Barat tidak bekerja,” tegas Raimundus kepada GBRNews.id, Rabu pagi (14/1/2026).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat dengan nomor LP/B/187/XI/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT. Dalam laporan tersebut disebutkan sekitar 30 orang datang secara berkelompok, sebagian membawa alat tajam, lalu merusak rumah warga.
Para korban mengaku tidak berani melawan dan hanya menyelamatkan diri.
“Kami sudah sampaikan semua fakta. Rumah kami dihancurkan, uang kami terbakar. Tapi proses hukumnya seperti berhenti,” jelasnya.
Dampak pengrusakan tidak berhenti pada bangunan yang roboh. Anak-anak korban dilaporkan mengalami trauma berat. Mereka takut keluar rumah, bahkan enggan kembali ke sekolah.
“Kalau dengar suara keras, anak-anak langsung menangis. Kami hidup dalam ketakutan, sementara hukum diam,” ujar Kristina, istri salah satu korban.
Natal dan Tahun Baru yang seharusnya menjadi momen pengharapan justru dilewati dalam sunyi. Tanpa rumah, tanpa rasa aman, dan tanpa kepastian hukum.
Rumah Pius Hadun yang masih dalam tahap pembangunan dihancurkan hingga rata dengan tanah. Uang tunai Rp16 juta yang disimpan di antara material bangunan ikut terbakar. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp75 juta.
Rumah Raimundus rusak parah pada rangka, dinding, dan atap dengan kerugian sekitar Rp60 juta. Sementara rumah Ignasius Rangsung roboh pada bagian dinding depan dengan kerugian sekitar Rp30 juta.
Para korban membantah keras tudingan keterlibatan mereka dalam pembongkaran pagar di lahan sengketa yang disebut sebagai pemicu amukan massa.
Para korban membantah tudingan keterlibatan mereka dalam konflik pembongkaran pagar di lahan sengketa yang disebut menjadi pemicu aksi massa.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga di tingkat kampung.
Mereka mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan memberikan jaminan rasa aman bagi para korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar konflik tidak berlarut dan keadilan benar-benar dirasakan warga,” ujar Heribertus, tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum ditetapkannya tersangka. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










