Eksploitasi Seksual di Pioner Bar, Mami Octa Diduga Jadi Aktor Kunci Perdagangan Orang

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Skandal gelap yang membayangi Pioner Bar & Cafe terus mencuat ke permukaan dan kini berubah menjadi isu paling panas di Labuan Bajo. Setelah sempat disegel warga RT 015 Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo karena beroperasi diam-diam tanpa mengantongi izin keramaian, tempat hiburan malam (THM) itu kembali diguncang dugaan jauh lebih serius: eksploitasi seksual hingga perdagangan orang (TPPO).

Nama seorang perempuan, Mami Octa, menyeruak sebagai figur sentral. Ia diduga menjadi pengatur penuh aktivitas Lady Companion (LC) sekaligus aktor kunci dalam dugaan transaksi seksual berbayar di dalam bar tersebut.

Informasi internal yang diterima media ini menyebut LC di Pioner Bar & Cafe direkrut dari berbagai daerah, termasuk Pulau Jawa dan Manggarai, dengan tarif layanan Rp150.000 per jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang membuat isu ini meledak ke publik adalah dugaan transaksi layanan seksual dengan tarif mencapai Rp2.500.000 sekali layanan, yang disebut berjalan rapi dan terstruktur di bawah kendali Mami Octa.

Sumber internal bahkan menegaskan bahwa pemilik Pioner Bar & Cafe, Stefanus Emanuel Cundawan atau Pepeng, mengetahui praktik tersebut. Meski dalih manajemen LC berada pada Mami Octa, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tetap berpotensi menjerat pemilik secara hukum.

Dugaan ini yang membuat nama Pioner Bar & Cafe tak pernah benar-benar tenggelam, justru kian mencuat ke permukaan setiap hari.

Berpotensi Melanggar UU TPPO dan KUHP

Serangkaian dugaan ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diduga kuat praktik transaksi seksual tersebut memenuhi unsur TPPO.
  • KUHP Pasal 296 dan 506, Mengatur pidana bagi pihak yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.
  • Pertanggungjawaban Pemilik Usaha, Jika Pepeng mengetahui namun membiarkan praktik tersebut, unsur turut serta atau pembiaran dapat dikenakan sesuai UU TPPO dan KUHP.

Pioneer Bar sebagai entitas usaha seharusnya menjunjung:

  • Kepatuhan penuh terhadap hukum, termasuk izin usaha, ketenagakerjaan, dan larangan eksploitasi.
  • Zero tolerance terhadap transaksi seksual, sesuai aturan.
  • Tanggung jawab moral dan hukum pemilik, tanpa bisa berlindung di balik Mami Octa.
  • Perlindungan bagi korban, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Izin Masih Misterius, Pemilik Kian Bungkam

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Eltris Babur, mengaku izin usaha Pioner Bar “dipastikan sudah terbit”, namun tidak memberikan keterangan detail. Ia bahkan meminta media mengonfirmasi Pol PP yang hingga kini juga belum berbicara banyak.

Warga RT 015 pun mempertanyakan langkah pemerintah kelurahan dan Pol PP yang dianggap belum menunjukkan tindakan tegas, meski laporan dan protes sudah disampaikan berulang kali.

Ketua RT 015, Haji Mahfud H. Abdullah, mengaku sudah mengikuti prosedur resmi dan kini menanti tindak lanjut.

“Hal ini sudah saya laporkan baik dalam bersurat maupun secara langsung, saya hanya menunggu arahan dan sebaliknya saya juga masih menunggu konfirmasi dari pihak Pol PP yang katanya akan memediasi masalah ini,” ujarnya kepada GBRNews.id, Selasa (2/12/2025).

Ia bahkan menyebut aktivitas Pioner Bar & Cafe tetap berjalan diam-diam.

“Saya pun bingung dengan hal ini, sementara aktifitas Pioner Bar beberapa hari ini kalau dibilang hampir sama saja dengan usaha sebelumnya yang disulap jadi restoran. Sekarang banyak komplain dari warga. Seharusnya yang punya kewenangan yg dapat menghentikan ini, tapi itu mereka masih beroperasi diam-diam dan bahkan sampai subuh,” ungkapnya.

Di tengah kegaduhan itu, sikap bungkam Pepeng justru memicu lebih banyak pertanyaan dari publik. Warga RT 015 bahkan menilai ada pihak yang membackup bar tersebut sehingga dapat kembali beroperasi secara diam-diam.

Semua ini membuat skandal Pioner Bar & Cafe bukan hanya mencuat ke permukaan, tapi kini menjadi badai isu yang tak bisa lagi ditutup-tutupi. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru