LABUAN BAJO, GBRNews.id – Instruksi penyitaan minuman keras ilegal yang dikeluarkan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko pada 1–3 November 2025 kini berbuntut panjang.
Kebijakan yang awalnya bertujuan menertibkan miras tanpa izin itu justru berujung kontroversi setelah aparat di lapangan ikut menyasar moke atau sopi, minuman tradisional yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat NTT.
Bukan hanya di warung, sejumlah penyuling sopi mengaku aparat datang langsung ke lokasi produksi dan menyita hasil olahan mereka. Padahal, sebagian besar warga menggantungkan hidup dari penyulingan tradisional itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari aktivis sosial Sergius Tri Deddy, yang menilai tindakan itu mencerminkan ketidakpekaan terhadap nilai budaya lokal.
“Kapolda NTT harus meminta maaf secara terbuka. Tindakan aparat di lapangan dan pernyataan beliau yang menyebut sopi haram telah melukai hati masyarakat,” tegas Deddy kepada GBRNews.id, Senin (10/11/2025) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Deddy, sopi bukan sekadar minuman beralkohol, melainkan simbol budaya dan alat pemersatu sosial yang telah hidup dan diwariskan turun-temurun.
“Sopi adalah identitas kita. Ia hadir dalam setiap ritus — dari pertunangan, pernikahan, pentahbisan imam, hingga kematian. Menganggapnya haram berarti menolak jati diri orang NTT,” ujarnya.
Ironisnya, Irjen Pol Rudi Darmoko yang dikenal berprestasi dan rendah hati, kini justru disorot tajam dan menuai kecaman publik NTT.
“Kami menghormati rekam jejak Kapolda, tapi dalam kasus ini beliau keliru memahami konteks budaya. Pernyataan bahwa sopi haram tidak sejalan dengan realitas sosial masyarakat NTT,” kata Deddy.
Dalam tradisi adat, sopi memiliki makna sakral dan sosial. Ia disajikan sebagai simbol penghormatan dan penerimaan, bahkan kepada pejabat tinggi dan tamu negara.
“Memberikan sopi berarti memberi hormat. Ia bukan alat mabuk, tapi lambang persaudaraan dan penghargaan,” jelas Deddy.
Selain nilai budaya, sopi juga menjadi urat nadi ekonomi rakyat kecil. Ribuan keluarga di pelosok NTT hidup dari hasil penyulingan tradisional ini.
“Banyak orang tua mampu menyekolahkan anaknya hingga sarjana dari hasil jual sopi. Mengkriminalkan mereka berarti mematikan ekonomi rakyat kecil,” tambahnya.
Deddy menilai, pelabelan sopi sebagai minuman haram atau ilegal adalah bentuk pengingkaran terhadap sejarah panjang masyarakat NTT.
“Sopi sudah ada jauh sebelum minuman berlabel resmi beredar. Tidak adil jika hasil budaya rakyat justru dianggap haram, sementara minuman impor berlabel dilegalkan,” tandasnya.
Ia pun mendesak Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko segera menarik pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat NTT.
“Permintaan maaf bukan tanda lemah, justru bentuk kebesaran hati seorang pemimpin yang mau belajar memahami kearifan lokal,” tegas Deddy.
Lebih jauh, Deddy mendorong agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak memusuhi sopi, tetapi mengangkatnya sebagai potensi ekonomi dan budaya.
“NTT ini daerah pariwisata dunia. Sopi bisa dikembangkan menjadi produk unggulan dengan kemasan dan izin resmi, seperti minuman khas daerah lain,” tambahnya.
Dengan pengolahan modern dan kolaborasi bersama investor, sopi bisa menjadi produk legal dan berdaya saing tinggi tanpa kehilangan nilai tradisinya.
“Kita tak boleh membiarkan warisan budaya ini hilang karena salah tafsir. Sopi adalah simbol kebersamaan, ekonomi rakyat, dan kebanggaan orang NTT,” tutup Deddy.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan permintaan maaf dan kritik atas kebijakan penyitaan sopi di sejumlah wilayah. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










