LABUAN BAJO, GBRNews.id –Pemilik tanah sah, Julio Dos Santos, seorang purnawirawan TNI, kini harus menghadapi gugatan perdata setelah dituding melakukan penyerobotan lahan oleh Susana Mujur. Tanah yang disengketakan berada di Malok Ras, sebelah barat Bandara Komodo, dan saat ini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2025/PN Lbj.
Sengketa ini berawal dari penyerahan tanah adat pada tahun 1983 oleh tokoh adat Nggorang, H. Umar Ishaka Dalu Nggorang, kepada Julio Dos Santos. Penyerahan dilakukan secara adat dan disaksikan langsung oleh para fungsionaris adat Nggorang, termasuk H. Ramang Ishaka, yang juga menandatangani dokumen penyerahan.
“Tanah itu memang tanah adat Nggorang yang diserahkan kepada Julio Dos Santos pada tahun 1983. Penyerahan dilakukan secara adat oleh kami para fungsionaris adat Nggorang. Saat itu saya tidak mengenal nama Susana Mujur,” tegas H. Ramang Ishaka, tua adat Nggorang, saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, perkara tersebut kini sudah masuk ranah hukum.
“Kasusnya sudah di pengadilan, jadi saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Silakan tanya di pengadilan saja,” ujarnya singkat.
Meski memiliki alas hak jelas, pada tahun 2021, Julio Dos Santos —pensiunan TNI itu— justru dilaporkan oleh Susana Mujur ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penyerobotan tanah. Gugatan perdata kemudian diajukan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap lima pihak, yakni:
- Julio Dos Santos – Tergugat I
- H. Umar H. Ishaka – Tergugat II
- H. Ramang H. Ishaka – Tergugat III
- Frans Djun Trirada Wangarri – Tergugat IV
- Katarina Syuria Lero – Tergugat V
Padahal, tanah tersebut telah lama dikelola oleh keluarga Dos Santos dan kini tersisa bidang berukuran 12×15 meter setelah sebagian dijual dan sebagian terkena rencana jalan dari Kementerian PUPR pada tahun 2017.

Joni menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan penyerahan tanah dari fungsionaris adat kepada ayahnya.
“Kami punya semua dokumen, baik surat penyerahan adat maupun pengesahan dari lurah tahun 1983. Tanah itu milik ayah saya, Julio Dos Santos, bukan milik Susana Mujur,” jelas Joni dengan nada tegas.
Namun, menurut Joni, pihak panitera meminta agar Julio hadir langsung di hadapan panitera untuk menandatangani surat kuasa, meski dalam kondisi sakit berat.
“Kami sudah lengkapi semua berkas, termasuk surat kuasa insidentil dari Bapak dan surat keterangan dokter yang menyatakan beliau sakit. Tapi mereka tetap memaksa Bapak harus hadir. Kami merasa dipersulit. Seolah ada keberpihakan kepada pihak penggugat,” ujar Joni kepada GBRNews.id.
Joni menambahkan, dirinya rutin membayar pajak tanah di Kantor Bappeda Manggarai Barat sebagai bentuk kepatuhan hukum.
“Saya taat bayar pajak, dan semua bukti kwitansi sudah saya lampirkan dalam berkas perkara,” sambungnya.
Situasi makin memanas ketika pada 3 Oktober 2025, tim Pengadilan Negeri Labuan Bajo didampingi aparat Polres Manggarai Barat, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dan BPN Manggarai Barat, melakukan pengukuran tanah di lokasi objek sengketa tanpa pemberitahuan kepada pihak tergugat.
Langkah mendadak tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan semakin memanaskan suasana di pihak ahli waris tergugat, Fredi Rego Dos Santos, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses itu.
“Kami benar-benar kaget. Tidak ada pemberitahuan apa pun, tiba-tiba mereka datang dan langsung ukur tanah tanpa melibatkan kami. Ini jelas tidak adil, apalagi dilakukan bersama pihak pengadilan,” ungkap Joni dengan nada kecewa, sembari menggelengkan kepala tanda tak percaya.

“Saya hanya kontrak. Tidak tahu soal persoalan itu. Kami sewa lewat Bapak Julio Dos Santos, melalui anaknya Om Jon,” ungkap Katarina.
Sementara di sisi lain, tampak papan bertuliskan “Tanah SHM atas nama Susana Mujur – Luas 961 M²” disertai tulisan besar “DILARANG MASUK”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Susana Mujur –Penggugat, Frans Djun Trirada Wangarri – Tergugat, dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo masih dalam tahapan konfirmasi. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










