Labuan Bajo, GBRNews.id –Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Ahmad Radit, hingga kini tak kunjung tuntas.
Sudah satu setengah tahun berlalu sejak penangkapannya pada Selasa (4/7/2023) lalu, namun kasus ini justru tampak “jalan di tempat”.
Kades Ahmad Radit tetap melenggang bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini.
“Bagaimana bisa seorang tersangka kasus korupsi dengan ancaman hukuman berat masih berkeliaran bebas? Ini jelas menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Manggarai Barat,” ujar seorang warga Golo Bilas yang enggan disebutkan namanya.
Kembali warga tersebut meminta agar status hukum Ahmad Radit segera dijelaskan.
“Harus diperjelas status hukumnya. Kalau memang tidak terbukti, diaktifkan kembali ia sebagai kepala desa. Kan dia hanya diberhentikan sementara saja,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam OTT tersebut, Polisi berhasil menangkap tangan Kades Ahmad Radit saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga di ruang kerjanya.
Kades Ahmad Radit diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah.

Dari tangan Ahmad Radit, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.
Ahmad Radit, yang baru dilantik sebagai Kades pada 29 Desember 2023, diduga memanfaatkan jabatannya untuk praktik pungutan liar. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2023, Ahmad Radit tidak ditahan. Hal ini memicu spekulasi adanya “bekingan kuat” di balik kebebasannya.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, sebelumnya menegaskan akan memecat Ahmad Radit jika terbukti bersalah.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, tapi jika ada putusan final, sanksi tegas menunggu,” ujar Edi Endi pada 5 Juli 2023 lalu.
Hingga Januari 2025, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Pius Baut, menyatakan bahwa status Kades Ahmad Radit saat ini diberhentikan sementara hingga ada putusan hukum tetap.
“Kami menunggu hasil proses hukumnya. Statusnya saat ini diberhentikan sementara. Kami tidak bisa mengintervensi karena itu ranah aparat penegak hukum (APH),” ujar Kadis DPMD, Pius Baut, saat dikonfirmasi Gbrnews.id pada Jumat (10/1/2025). **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










