4 Calon KPPS di Kecamatan Lembor Tertangkap Basah Kampanye Paslon Edi-Weng

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 02:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menemukan pelanggaran netralitas yang melibatkan empat calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Daleng, Kecamatan Lembor.

Nama-nama yang terlibat adalah Kletus Narut, Maximus Nurdin, Rikardus Grivan, dan Yermina Agusta Tote.

Salah satu calon KPPS, Maximus Nurdin, terlibat lebih jauh dengan menyediakan rumahnya sebagai tempat untuk kampanye terbatas pasangan calon bupati nomor urut dua, Edi-Weng, pada Senin, 21 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti.

“Maximus Nurdin berperan sebagai pemilik rumah atau halaman rumah yang digunakan untuk kegiatan kampanye pertemuan terbatas tersebut,” ujar Frumen, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tak hanya itu, Yermina Agusta Tote terlihat terlibat dalam kegiatan kampanye, bertugas sebagai penyambut yang mengalungkan selendang kepada pasangan calon nomor urut dua selama seremonial penerimaan.

“Sementara, Kletus Narut dan Rikardus Grivan juga hadir sebagai peserta dalam pertemuan kampanye terbatas tersebut,” ujar Frumen.

Menurut Frumen, keempat calon KPPS tersebut telah memenuhi syarat administratif untuk dilantik menjadi KPPS di TPS 06 Desa Daleng pada 7 November 2024.

Penyampaian surat saran perbaikan dari Panwascam Lembor kepada PPK Kecamatan Lembor. Foto ist Bawaslu Mabar.

Namun karena keterlibatan mereka dalam kampanye, lanjut Frumen, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lembor mengajukan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembor untuk meninjau ulang pelantikan mereka.

“Ini penting sebagai upaya menjaga netralitas penyelenggara pemilu. KPPS dan PTPS harus memastikan mereka tidak berpihak pada pasangan calon tertentu,” ungkap Frumen.

Permintaan untuk peninjauan ulang pelantikan disampaikan oleh Panwascam Lembor melalui surat rekomendasi berupa saran perbaikan, sebagai bentuk upaya menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilu.

Frumen menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi pengingat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, terutama bagi KPPS dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk bersikap netral, agar tercipta pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil,” tegasnya.**

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru