LABUAN BAJO, GBRNews.id – Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/1-1 Ende mulai mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban dan sejumlah saksi telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam perkara tersebut.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, pada 8 September 2026.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-36/A-28/IX/2026 tertanggal 12 September 2026. Hal itu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor PGL-18/IX/IDIK/2026 yang dikeluarkan Subdenpom IX/1-1 Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua anggota TNI yang disebut dalam surat tersebut yakni Sertu Ari Yusril, Danru 1 Ton 2 Ki B, Kesatuan Yonif 743/PSY, dan Pratu Ari Risda, Babinsa Ramil 1630-03/Macang Pacar, Kesatuan Kodim 1630/Manggarai Barat.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik Subdenpom memeriksa korban Syarif, istri korban Jumina, serta seorang saksi bernama Rudi pada Senin (21/9/2026).
Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, SH, mengatakan korban telah selesai memberikan keterangan kepada penyidik Subdenpom Ende.
“Pada hari ini Senin tanggal 21-09-2026, korban penganiayaan dan juga pengrusakan di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, yang terjadi pada tanggal 08-09-2026 dan diduga dilakukan oleh dua orang oknum TNI, telah selesai memberikan keterangan di Subdenpom Ende,” ujar Aldri kepada GBRNews.id, Senin (21/9).
Selain korban, kata Aldri, istri korban Jumina dan saksi Rudi juga dimintai keterangan oleh penyidik pada hari yang sama.
Menurut Aldri, keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia menyebut, selain dua anggota TNI, terdapat empat warga sipil yang diduga turut melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban. Keempatnya disebut berinisial J.A, S, M dan S.
“Dalam keterangan yang diberikan oleh para saksi, bahwa yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban Syarif bukan hanya dua orang oknum TNI tersebut, tetapi ada empat orang sipil lainnya yaitu yang berinisial J.A, S, M, S yang juga turut melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban Syarif,” jelasnya.
Atas keterangan tersebut, Aldri mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap empat warga sipil yang disebut dalam pemeriksaan.
“Dengan keterangan ini maka sebagai kuasa hukum korban, kami segera mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap empat orang yang telah disebutkan inisialnya,” tegas Aldri.
Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, SH, mengapresiasi langkah penyidik Subdenpom IX/1-1 Ende yang telah memeriksa korban dan para saksi dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi penyidik Subdenpom Ende yang telah menjalankan proses pemeriksaan secara profesional. Kami berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tutup Aldri.

Kasus Bermula di Kebun Korban
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Syarif, warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa (8/9/2026).
Peristiwa itu terjadi di salah satu lahan milik korban di Kampung Rangko. Kejadian kemudian menjadi perhatian publik setelah video pascakejadian beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat dua anggota TNI mengenakan seragam loreng lengkap. Salah satu di antaranya tampak memegang benda yang diduga merupakan senjata tajam jenis sangkur.
Dalam video yang sama, korban juga terlihat dalam kondisi tidak berdaya setelah dugaan penganiayaan. Anak dan istri korban tampak berada di lokasi kejadian.
Adik kandung korban, Safrudin (41), sebelumnya mengatakan korban masih menjalani perawatan di RSU Siloam Labuan Bajo pada Rabu (9/9/2026) akibat luka dan lebam pada tubuh.
Safrudin menuturkan, dugaan penganiayaan terjadi ketika korban bersama istri dan anaknya berada di kebun. Saat itu, korban baru pulang memancing dan hendak beristirahat.
“Dia minta istrinya masak nasi dan ikan. Saat itu, tiba-tiba datang sekelompok orang termasuk oknum TNI masuk dan merusak pagar,” kata Safrudin.
Menurut Safrudin, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. Selain pagar, sejumlah tanaman di dalam kebun korban juga disebut mengalami kerusakan.
Aksi pengrusakan itu kemudian direkam korban menggunakan telepon seluler. Safrudin menyebut, setelah mengetahui korban merekam kejadian, dua anggota TNI tersebut diduga melakukan penganiayaan.
“Tiba-tiba oknum TNI itu langsung pukul dia. Pertama mereka pukul pakai tangan. Di situ, dia dipukul di depan anak dan istrinya,” ungkap Safrudin.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka dan lebam hingga harus dibawa pihak keluarga ke RSU Siloam Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi






