Manggarai Timur, GBRNews.id –Puluhan kepala keluarga (KK) di Kampung Mbujo, Desa Liang Deruk, Kecamatan Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, NTT, kecewa berat.
Mereka mengaku ditipu oleh vendor PLN, PT. Pratomo Putra Teknik (PT. PPT), yang hingga kini tak kunjung merealisasikan pemasangan meteran listrik meski warga sudah menyetor uang muka (DP) sejak tahun 2021.
Dijanjikan Terang, Nyatanya Masih Gelap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, namun warga Kampung Mbujo masih hidup tanpa aliran listrik PLN. Harapan sempat muncul pada 2021 ketika kabar masuknya listrik PLN ke Desa Liang Deruk merebak.
Sejumlah vendor instalatur listrik pun berdatangan, termasuk PT. Pratomo Putra Teknik, yang kala itu diwakili oleh seorang perempuan bernama Yuliana Habiba atau akrab disapa Lili.
Dengan berbagai janji, Lili meyakinkan warga bahwa pemasangan meteran akan segera dilakukan. Warga pun tergiur dan membayar DP dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per kepala keluarga. Total, warga Mbujo mengumpulkan Rp32.500.000 dan menyerahkannya langsung kepada Lili.
“Saat itu, vendor mengatakan harga pemasangan untuk meteran 1300 watt sebesar Rp3.000.000,” ungkap Alfons kepada Gbrnews.id, Minggu (2/2/2025).
Namun, hingga 2025, janji pemasangan listrik itu hanya tinggal omong kosong. Meteran tak kunjung dipasang, sementara di kampung tetangga, seperti Kampung Nempong, beberapa rumah sudah menikmati listrik dari vendor lain.
Janji Manis PT. Pratomo Putra Teknik, Warga Tertipu
Alfons mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak PT. Pratomo Putra Teknik, namun tak ada kepastian. Bahkan, bukti kwitansi pembayaran DP yang mereka pegang seolah tak berarti.
“Mengapa kami masyarakat kecil ditipu begini? Sebab empat tahun kami menunggu, ibu Yuliana Habiba tak kunjung datang untuk pasang meteran listrik. Padahal kami sudah setor uang DP,” ujarnya.
Mereka menuntut PT. Pratomo Putra Teknik
untuk segera memasang meteran listrik atau mengembalikan uang mereka. Jika tidak, warga siap melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur agar diproses secara hukum.
“Kami mohon keadilan. Jika PT. PPT tidak bertanggung jawab, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Alfons.
Dihimpun, PT. Pratomo Putra Teknik melakukan penipuan serupa di Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah berupaya menghubungi pihak PT. Pratomo Putra Teknik untuk dimintai tanggapannya, namun enggan merespons. (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










