Labuan Bajo, GBRNews.id – Aroma ketegangan menyelimuti pintu masuk kawasan Mawatu Resort, Labuan Bajo, Kamis (5/2/2026) siang. Sejumlah operator alat berat bersama pemiliknya, Gerhardus Jack Darung, menggelar aksi protes terbuka menuntut pembayaran upah yang disebut telah tertunggak hampir delapan bulan.
Dengan membentangkan spanduk tuntutan, Gerhardus menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi, kontraktor pelaksana proyek infrastruktur di kawasan resort tersebut.
Ia menegaskan, perjuangan mereka hari itu bukan sekadar aksi simbolik, melainkan jeritan atas hak yang tak kunjung dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan kami sekarang datang ke sini adalah menuntut PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi untuk membayar hak kami, gaji kami, yang sudah 7-8 bulan ini belum dibayar,” tegas Gerhardus kepada wartawan di lokasi.
Gerhardus mengungkapkan, berbagai upaya persuasif telah ditempuh. Mulai dari komunikasi melalui pesan WhatsApp, hingga dua kali somasi resmi yang dilayangkan melalui kuasa hukum. Bahkan, ia sempat mengutus perwakilan mendatangi kantor pusat PT Mitra di Jakarta. Namun, semua langkah itu berujung buntu.
Menurutnya, pihak kontraktor berdalih belum menerima pembayaran dari PT Vasanta Group, selaku pemilik Mawatu Resort.
“Jawaban dari pihak Mitra itu jelas, ‘Pak Dede (Gerhardus), kami belum bisa membayar ke bapak karena dari Pihak Vasanta atau Owner Mawatu Resort belum membayar ke kami’,” ujar Gerhardus, menirukan pernyataan pihak PT Mitra.
Ia menegaskan, urusan internal antara kontraktor dan pemilik proyek bukan tanggung jawab para penyedia alat berat dan operator.
“Intinya kami menagih hak kami, menagih hasil uang keringat kami. Kami tidak bisa menunggu lama, kami juga mesti bayar utang di luar, toko sparepart, oli, dan BBM,” katanya dengan nada geram.
Padahal, dalam perjanjian kerja, pembayaran disepakati dilakukan setiap dua minggu sekali. Alat berat milik Gerhardus—berupa excavator breaker dan vibro—telah dioperasikan hampir satu tahun penuh, mulai dari pengerjaan jalan, pemecahan batu, hingga pemadatan area ruko di kawasan tersebut.
Total nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp371.080.000. Setelah dipotong PPN 2 persen, jumlah bersih yang menjadi hak Gerhardus sebesar Rp363.658.400.
Gerhardus mengaku terakhir mendapat respons dari Direktur Utama PT Mitra pada 27 Januari 2026. Saat itu, pihak kontraktor menyampaikan masih menunggu perhitungan akhir dengan PT Vasanta Group yang dijadwalkan pertengahan Februari.
“Direktur Utama PT Mitra sempat menjawab WA saya pada 27 Januari lalu. Katanya mereka masih menunggu perhitungan final dengan pihak Vasanta pada pertengahan Februari 2026. Tapi bagi kami, 8 bulan itu bukan waktu yang singkat untuk bersabar,” pungkasnya.
Hal serupa disampaikan Ignasius Odin, operator vibro. Ia mengaku terpaksa berutang ke koperasi demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami tetap bekerja mengejar target, lembur hari libur dan Minggu, tapi upah kami justru macet. Kami terpaksa berutang demi makan,” keluh Ignasius.
Pantauan di lokasi menunjukkan dua spanduk berukuran 2 x 1,5 meter terpasang tepat di depan gerbang utama Mawatu Resort. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat lebih dari 10 personel keamanan (security).
Hingga berita ini diturunkan, tim media GBRNews.id telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari Direktur PT Mitra Langgeng Prama Konstruksi serta manajemen Mawatu Resort (PT Vasanta Group) melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait terkait tuntutan pembayaran tersebut. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










