Labuan Bajo, GBRNews.id – Kasus sengketa tanah antara Pater Marsel Agot dan Alosius Oba di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kini resmi bergulir ke meja hukum.
Setelah laporan polisi dilayangkan dengan nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan framing kejahatan, Alosius Oba bersama tiga karyawannya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Unit II Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun GBRNews.id, Alosius Oba menerima surat panggilan bernomor: B/1397/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim. Dua karyawannya, Simon Jereki alias Jhon (B/1396/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim) dan Mansur (B/1398/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim), juga dipanggil. Sementara surat panggilan untuk Siprianus Transurdi belum diperoleh media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pukul 08.00 WITA. Namun karena bertepatan dengan misa Rabu Abu, agenda tersebut digeser ke sore hari.
“Benar saya dipanggil polisi. Sekitar jam 5 nanti saya diperiksa. Seharusnya tadi pagi, karena bertepatan misa Rabu Abu waktunya bergeser,” ujar Alosius Oba kepada GBRNews.id, Rabu siang.
Yang menjadi sorotan, Alosius Oba memastikan dirinya tidak akan membawa massa pendukung saat memenuhi panggilan penyidik. Ia memilih hadir secara tenang dan formal, didampingi kuasa hukum.
“Sore ini saya tidak bawa massa. Didampingi oleh kuasa hukum sudah cukup. Itu bukan berarti takut,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa sengketa yang sebelumnya diwarnai saling ultimatum—3×24 jam dari pihak Pater Marsel dan 2×24 jam dari pihak Alosius Oba—kini benar-benar diuji melalui mekanisme hukum.
Diketahui, polemik lahan Batu Gosok yang mencuat sejak 27 Januari 2026 itu tidak hanya berhenti pada laporan polisi. Alosius Oba juga mengirimkan surat kepada otoritas Gereja Katolik, mulai dari Pastor Provinsial SVD Ruteng, para uskup, hingga ke Vatikan yang kini dipimpin Paus Leo XIV.
Publik Manggarai Barat pun kini menanti: akankah jalur hukum menjadi titik temu, atau justru membuka babak baru dalam konflik yang sudah terlanjur memanas di jantung pariwisata Labuan Bajo? ***
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










