Satgas Cukai Mabar Turun ke Lembor Selatan, 30 Pelaku Usaha Diedukasi Rokok Ilegal

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 12:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Cukai Mabar terus memperkuat penindakan dan pencegahan rokok ilegal. Kali ini, tim gabungan menggelar sosialisasi aturan cukai di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4/2026). Foto Rino/GBRNews.id

Satgas Cukai Mabar terus memperkuat penindakan dan pencegahan rokok ilegal. Kali ini, tim gabungan menggelar sosialisasi aturan cukai di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4/2026). Foto Rino/GBRNews.id

LABUAN BAJO, GBRNews.id Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Manggarai Barat terus memperkuat langkah penindakan sekaligus pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kali ini, tim gabungan menggelar sosialisasi peraturan di bidang cukai di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro, pemilik kios, distributor, pengecer, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga tenaga kesehatan.

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra serta dihadiri unsur Satgas, Camat Lembor Selatan, Kepala Desa Nangalili, dan para tokoh setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, PMK 143 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Rokok, serta Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 68/KEP/HK/2026 tentang pembentukan Satgas.

Dalam pemaparannya, sejumlah narasumber dari berbagai instansi memberikan penjelasan sesuai tugas dan fungsinya.

Satgas Cukai Mabar terus memperkuat penindakan dan pencegahan rokok ilegal. Kali ini, tim gabungan menggelar sosialisasi aturan cukai di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4/2026). Foto Rino/GBRNews.id

Kepala Bagian Hukum menyampaikan peran strategis pemerintah daerah dalam penegakan hukum cukai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dan Pasie Intel Lanal Labuan Bajo menekankan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Materi teknis peraturan disampaikan oleh Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Labuan Bajo.

Satpol PP Tegas: Rokok Ilegal Tak Ditoleransi

Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menegaskan pihaknya siap bertindak tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan ini bukan hanya sosialisasi, melainkan langkah awal menertibkan pasar dan melindungi masyarakat.

“Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen. Satpol PP bersama unsur Satgas lainnya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan memproduksi, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal,” tegas Yeremias.

Lebih jauh, Yeremias menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini, seluruh lapisan masyarakat semakin paham dan sadar hukum, sehingga bersama-sama menjauhi peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.

Ia berharap ke depannya Manggarai Barat benar-benar bersih dari peredaran barang-barang ilegal, pendapatan daerah dari sektor cukai semakin optimal, dan masyarakat terlindungi dari bahaya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Satgas Cukai Mabar terus memperkuat penindakan dan pencegahan rokok ilegal. Kali ini, tim gabungan menggelar sosialisasi aturan cukai di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4/2026). Foto Rino/GBRNews.id
Satgas Cukai Mabar terus memperkuat penindakan dan pencegahan rokok ilegal. Kali ini, tim gabungan menggelar sosialisasi aturan cukai di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4/2026). Foto Rino/GBRNews.id

“Kami berharap masyarakat tidak hanya paham aturannya, tetapi juga berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Mari kita jaga bersama wilayah Manggarai Barat agar bersih dari barang ilegal, pendapatan negara meningkat, dan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” tambahnya.

Kenali Ciri Rokok Ilegal

Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya penerimaan cukai untuk pembangunan daerah.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diajarkan cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi produk tersebut.

Masyarakat diingatkan bahwa rokok ilegal meliputi jenis yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita bekas, hingga penggunaan pita yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong (kanan) saat memberikan materi pencegahan peredaran rokok ilegal di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Selasa (28/4/2026). Foto Rino/GBRNews.id

Pelaku peredaran juga disadarkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.

Kegiatan ini diharapkan mampu melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitasnya, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai yang nantinya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru