LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melalui Unit Tipidum Satreskrim mengamankan dua barang bukti usai menggeledah rumah pribadi oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H dari Partai Perindo dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) siang, di lingkungan RT 019/RW 003, Kompleks Rade Sahe-Wae Mata, Desa Gorontalo.
Kegiatan itu berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 12.00 hingga 15.00 Wita. Proses tersebut berlangsung ketat dengan pengawalan aparat kepolisian berseragam lengkap, serta disaksikan warga yang memadati sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, salah satunya berupa satu unit laptop. Barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di dalam rumah, H terlihat didampingi kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu. Ia tampak tegang saat menjalani pemeriksaan langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen.

Sejumlah penyidik lainnya terlihat aktif bekerja, bahkan sebagian menjalankan administrasi penyidikan di teras rumah dengan membawa peralatan pendukung. Seluruh proses berlangsung di bawah pengamanan ketat.
Rangkaian Kasus yang Terus Bergulir
Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas kurang lebih 6,2 hektare di Pantai Nggoer yang melibatkan dua kelompok.
Kelompok pertama, yakni Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin, mengklaim kepemilikan berdasarkan surat dari Tu’a Adat Sawa tahun 2005 untuk luas sekitar 4 hektare.
Di sisi lain, kelompok Suhardi dan Yacob mengantongi surat penyerahan adat tahun 2015 dan kemudian mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.
Konflik yang awalnya bersifat perdata ini kini merembet ke ranah pidana setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen. Nama H pun ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut, meski sebelumnya ia membantah keterlibatannya.
Status Naik, Penyidikan Dikebut
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/27/III/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Maret 2026.
Laporan perkara sendiri diajukan oleh Haji Suhardi melalui kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh, SH, dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026.
H disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sebelas saksi, termasuk Abdul Latif yang merupakan kakak kandung H. Sebelumnya, warga berinisial S juga telah dimintai klarifikasi.
H sendiri sempat menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam pada 20 Februari 2026. Saat itu, kuasa hukumnya mengakui bahwa dokumen yang kini dipersoalkan memang dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat dan diketik menggunakan laptop milik H yang kini telah diamankan penyidik.
Dalam perjalanan kasus, H sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD di Jakarta pada 9–11 Maret 2026.

Ia baru memenuhi panggilan pada Kamis (26/3/2026) malam setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang pasca-Idulfitri. Bahkan, penyidik disebut-sebut nyaris melakukan upaya jemput paksa karena H diduga mengulur waktu.
Pemeriksaan malam itu berlangsung selama dua jam lebih, dari pukul 18.40 hingga 20.43 Wita. H terlihat keringat dingin dan memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terbaru, penyidik kini semakin mengerucutkan konstruksi perkara. Peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan H dalam proses pembuatan dokumen, terus didalami. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










