LABUAN BAJO, GBRNews.id – Pioner Bar & Resto tak henti disorot. Keluhan warga yang terus mengalir soal aktivitas malam di tempat hiburan itu mendorong Polres Manggarai Barat bergerak cepat. Senin (8/12/2025) dini hari, bar yang berada di kawasan Puncak Waringin tersebut menjadi salah satu titik utama dalam razia besar-besaran yang melibatkan 51 personel gabungan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang aktivitas hiburan malam yang tidak mengindahkan batas waktu operasional, bahkan mengarah pada potensi pelanggaran hukum lainnya. Ini bentuk nyata respons cepat kami,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K, dalam siaran pers yang diterima Rabu (10/12).
Di Pioner Bar, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari pemilik, pengelola, karyawan hingga pengunjung. Dokumen izin operasional, identitas dicek satu per satu, sementara penggeledahan dilakukan untuk memastikan tidak ada narkoba, senjata tajam, atau barang ilegal lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Pioner Bar, tiga THM lain juga disisir, yakni: Happy Karaoke, Mawar Jingga Pub & Karaoke, dan Cleopatra Pub & Karaoke.
“Ada empat lokasi THM yang di razia. Tanpa terkecuali, semua kami cek mulai dari pemilik, karyawan hingga pengunjung tempat hiburan tersebut,” jelas Kapolres.
Hasilnya, polisi tidak menemukan barang terlarang maupun tindakan melawan hukum. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memberikan serangkaian imbauan tegas kepada pengelola.
Polisi meminta setiap pengelola THM untuk:
- Wajib menjaga kesehatan karyawan demi mencegah penyakit menular seperti HIV/AIDS
- Larangan keras mempekerjakan anak di bawah umur
- Memastikan keamanan dan ketenangan lingkungan sekitar.
“Pengelola maupun pengunjung wajib menjaga ketertiban. Tidak ada ruang untuk pelanggaran hukum,” ujar AKBP Christian.

Kapolres menegaskan bahwa polisi tidak memusuhi hiburan malam, namun semua aktivitas harus mengikuti aturan jam operasional dan izin usaha.
“Hiburan boleh, tapi tidak boleh merugikan masyarakat. THM yang melanggar atau melakukan aktivitas ilegal akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam.
“Masyarakat bisa melapor melalui 110 atau nomor petugas piket 0811-3832-006,” jelas mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri tersebut.
AKBP Christian menegaskan bahwa operasi semacam ini akan rutin dilakukan, terutama menjelang puncak perayaan Nataru.
“Kami ingin memastikan semua aktivitas malam tetap dalam koridor hukum. THM yang melanggar izin dan meresahkan warga harus siap menerima sanksi. Masyarakat jangan ragu—suara Anda kami dengar, dan kami hadir untuk menindak,” pungkasnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










