Penyidik Polda NTT Periksa 2 Saksi, Nama Mereka Dicatut Paksa dalam 18 Ahli Waris Tanah Muara Nggoer

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum, Rydo Manafe, SH., M.H (kiri), Hari Pandie, SH., M.H (tengah), Halim (tengah) dan Abdul Manang (kana), warga Kampung Tao, Desa Golo Mori, Sabtu (4/4/2026) sore. Foto Rino/GBRNews.id

Kuasa hukum, Rydo Manafe, SH., M.H (kiri), Hari Pandie, SH., M.H (tengah), Halim (tengah) dan Abdul Manang (kana), warga Kampung Tao, Desa Golo Mori, Sabtu (4/4/2026) sore. Foto Rino/GBRNews.id

LABUAN BAJO, GBRNews.id Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menggencarkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana serius yang mencuat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus ini tidak main-main. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh GBRNews.id, penyelidikan mencakup dugaan pemalsuan, penipuan, penggelapan, hingga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Titik panas perkara berada di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, kawasan strategis yang belakangan ramai diperbincangkan.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut laporan Abdul Aji dan Hasan melalui kuasa hukum dari Kantor Konsultan Hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H. dan Partners pada Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda NTT bahkan telah mengantongi dasar hukum kuat, di antaranya Laporan Informasi Nomor LI/03/II/2026/Subdit 1 Kamneg tertanggal 12 Februari 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/118/II/2026/SPKT Polda NTT tertanggal 18 Februari 2026.

Sejumlah pihak mulai dipanggil. Dua di antaranya adalah Halim (58) dan Abdul Manang (57), warga Kampung Tao, Desa Golo Mori.

Pantauan media ini, Sabtu (4/4/2026), keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam, mulai pukul 11.00 hingga 14.00 Wita, di ruang Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Mereka didampingi kuasa hukum Hari Pandie, SH., M.H dan Rydo Manafe, SH., M.H.

Kuasa hukum Hari Pandie membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan penyidik terkait persoalan lahan di Muara Nggoer.

“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik Polda NTT terkait persoalan di Desa Golo Mori, khususnya wilayah Muara Nggoer,” ujarnya usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Halim dan Abdul Manang dicecar sekitar 18 pertanyaan, terutama terkait dugaan kepemilikan lahan seluas 6,2 hektare di Pantai Muara Nggoer.

Namun fakta mengejutkan terungkap. Kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki lahan di lokasi tersebut. Nama mereka justru diduga dicatut dalam sejumlah dokumen kepemilikan.

“Penyidik menunjukkan dokumen yang menyebut klien kami memiliki lahan di situ. Padahal faktanya tidak. Ini yang kami bantah. Dokumen itu tidak benar,” tegas Hari Pandie.

Ia juga mengaitkan perkara ini dengan kasus yang sebelumnya telah menjerat S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, serta H alias Hasan (41), oknum anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo.

“Objek tanahnya sama, ini masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Halim dan Abdul Manang disebut hanya menjadi korban pencatutan nama. Keduanya bahkan diduga dipaksa masuk dalam daftar 18 orang ahli waris atas lahan tersebut.

“Klien kami tidak pernah merasa memiliki tanah itu. Nama mereka muncul tanpa sepengetahuan. Ini jelas pencatutan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Hari Pandie mengungkap fakta penting di balik kasus tersebut.

“Terungkap, aktor di balik persoalan ini adalah S dan oknum DPRD berinisial H, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dugaan Pengarahan Keterangan

Di tempat yang sama, Halim mengungkapkan, sebelum dirinya dipanggil oleh penyidik Polda NTT dan Polres Manggarai Barat, ia sempat didatangi oleh seseorang berinisial S.

“Sebelum saya dipanggil Polda NTT dan Polres Mabar, S datang ke rumah saya dan mengajak berkumpul di rumah AL yang merupakan kakak kandung anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H,” ujar Halim.

Dalam pertemuan tersebut, kata Halim, mereka diminta untuk menyamakan keterangan jika diperiksa oleh penyidik. Pertemuan itu disebut dipimpin langsung oleh oknum anggota DPRD berinisial H.

“H mengarahkan agar semua memberikan jawaban yang sama saat diperiksa, yakni menyatakan bahwa tanah Muara Nggoer adalah milik 18 orang,” jelasnya.

Kuasa hukum, Rydo Manafe, SH., M.H (kiri), Hari Pandie, SH., M.H (tengah), Halim (tengah) dan Abdul Manang (kana), warga Kampung Tao, Desa Golo Mori, Sabtu (4/4/2026) sore. Foto Rino/GBRNews.id
Kuasa hukum, Rydo Manafe, SH., M.H (kiri), Hari Pandie, SH., M.H (tengah), Halim (tengah) dan Abdul Manang (kana), warga Kampung Tao, Desa Golo Mori, Sabtu (4/4/2026) sore. Foto Rino/GBRNews.id

Namun Halim menegaskan, dirinya menolak mengikuti arahan tersebut karena tidak pernah merasa memiliki lahan di Muara Nggoer.

“Saya tidak mau ikut karena memang saya tidak punya tanah di sana,” tegas Halim.

Klaim Ahli Waris Terbelah

Dihimpun GBRNews.id, terdapat 18 orang yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan di Muara Nggoer.

Namun, dari jumlah tersebut, 10 orang justru menyatakan tidak memiliki lahan, di antaranya Yasin, Samaele, Ikhsan (ahli waris Baharudin), Abdul Manang, Halim, Abdul Hamid, Siti Manika (ahli waris Mela), Siti Hasni (ahli waris Samauna), serta Samaele (ahli waris dari Rangko).

Sementara itu, delapan orang lainnya masih mengklaim memiliki lahan, yakni Abdul Latif, Ibrahim, Muhamad Aminulah, Ma’a, Sahama, M Nur, Abdul Aji, dan Sakarudin.

Fakta lain yang menguatkan, lima dari nama tersebut sebelumnya pernah membuat pernyataan pribadi maupun kolektif yang ditandatangani dan dibubuhi sidik jari di atas materai. Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik warga adat Compang Raong atas nama Suhardi dan Yakub.

Sedangkan tiga nama lainnya tidak pernah membuat pernyataan tertulis terkait kepemilikan lahan di Muara Nggoer.

Tak hanya itu, pada Desember 2020, sebanyak 30 warga Nggoer juga pernah membuat pernyataan kolektif yang menyebut bahwa lahan Muara Nggoer merupakan tanah garapan masyarakat adat Compang Raong.

Dokumen tersebut kini telah dikantongi penyidik sebagai salah satu alat bukti penting. Ironisnya, S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), oknum anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui turut menandatangani surat pernyataan kolektif tersebut.

Kasus ini menyeret oknum DPRD dari Partai Perindo dan membuka dugaan praktik mafia tanah di Manggarai Barat. Penyelidikan masih berjalan, publik menunggu langkah tegas aparat. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru