Pemuda Asal Jawa Barat Gelapkan 6 Motor Sewa di Labuan Bajo untuk Jackpot Judol

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id – Pemuda asal Bandung, Jawa Barat, berinisial BA (25), ditangkap polisi di Labuan Bajo setelah aksinya menggelapkan enam sepeda motor rental terbongkar. Aksi nekat ini dilakukan demi membiayai gaya hidup dan kecanduan judi online.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan hotel di Labuan Bajo itu diciduk Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/3/2025) di sebuah kos-kosan di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa aksi BA terungkap setelah korban berinisial OS (29) melapor ke polisi karena sepeda motor Honda Beat miliknya yang disewa pelaku sejak Rabu (5/3) tak kunjung dikembalikan. Belakangan diketahui, motor tersebut malah dijual oleh BA tanpa izin pemilik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modusnya, tersangka merental motor dari media sosial lalu menjualnya. Dia gunakan KTP milik orang lain yang diambil dari loker karyawan di tempatnya bekerja,” jelas AKP Lufthi, Selasa (27/5).

Penyelidikan polisi menemukan bahwa praktik penggelapan ini telah dilakukan BA sejak Januari 2025.

Enam unit motor dari berbagai penyedia rental di Labuan Bajo menjadi sasaran. Motor-motor tersebut dijual dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per unit.

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online (Judol),” sebut AKP Lufthi.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan satu KTP milik orang lain. Lima unit telah dikembalikan ke pemiliknya, sementara satu masih dijadikan barang bukti.

“Dari tangan tersangka, kami amankan enam unit motor dan satu KTP. Lima unit sudah dikembalikan ke pemiliknya, satu sisanya masih kami tahan sebagai barang bukti,” terang Alumni Akpol 2015 itu.

Kini, BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Ajun Komisaris Polisi itu.

Aksi ini tak hanya merugikan korban, tapi juga mencoreng citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia di mata dunia. (*)

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru