Labuan Bajo, GBRNews.id – Pemerintah Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mendorong partisipasi aktif warga dalam membangun Koperasi Merah Putih, yang resmi dibentuk pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus Galgani, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan hasil Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) bersama warga beberapa hari sebelumnya.
“Musyawarah ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan,” ungkapnya saat dihubungi Gbrnews.id, Kamis siang (29/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MUSDESUS dihadiri berbagai unsur penting, antara lain Ketua BPD Senudin, Bhabinkamtibmas Aipda Jhon Tupen, Babinsa Sertu Yamin, perwakilan Pemerintah Kecamatan Komodo, Dinas PMD, tenaga ahli pendamping desa dari kabupaten, serta tokoh perempuan dan masyarakat.
Nama “Koperasi Merah Putih Desa Golo Bilas” dipilih sebagai simbol persatuan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian desa.
Dalam musyawarah, dibahas sejumlah hal penting seperti penyusunan AD/ART, struktur organisasi, program kerja awal dan pemilihan pengurus. Namun, jenis usaha dan teknis pelaksanaan koperasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami baru pada tahap pembentukan pengurus. Untuk teknis operasional dan sumber anggaran, masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Sesuai instruksi presiden, fokus awal hanya pembentukan kelembagaan koperasi,” jelas PLH Bian, begitu di sapanya.
Warga pun menunjukkan antusiasme tinggi, aktif memberikan ide dan saran demi membentuk koperasi yang kuat, inklusif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemdes Golo Bilas berkomitmen penuh untuk mendukung operasional koperasi melalui pendampingan, pelatihan, serta fasilitasi akses modal usaha.
“Dengan partisipasi aktif seluruh warga, kami berharap Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi kekuatan ekonomi baru di Desa Golo Bilas,” tutup Bian.
Sebelumnya, Fabianus Galgani, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa, merupakan Sekretaris Desa Golo Bilas. Ia menggantikan Ahmad Radit, yang sebelumnya menjabat Kepala Desa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar pengurusan surat tanah pada 4 Juli 2023, di ruang kerjanya. (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










