Labuan Bajo, GBRNews.id –Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, atau yang akrab disebut Mario-Richard, menjadi topik hangat di tengah masyarakat.
Paslon nomor urut 1 ini dikabarkan melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang.
Merespons hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat akhirnya buka suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Bawaslu: Pelanggaran APK di Lokasi Terlarang
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, fasilitas pendidikan, serta gedung-gedung pemerintah.
“PKPU kampanye jelas mengatur lokasi yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye, seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah,” ungkap Maria kepada Gbrnews.id, Senin (14/10) malam.
Kesalahpahaman Penempatan APK
Permasalahan ini bermula dari keputusan lokasi pemasangan APK di Kecamatan Sano Nggoang, tepatnya di Desa Golo Mbu, yang disalahartikan oleh paslon Mario-Richard.
Spanduk kampanye mereka dipasang di lokasi yang sangat sensitif, yakni di depan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Iqra Werang dan Gereja Katolik Paroki St. Klaus Werang.

Menurut aturan, pemasangan di depan tempat-tempat tersebut seharusnya berada di seberang jalan, bukan tepat di depan fasilitas pendidikan atau tempat ibadah.
“Mestinya, pemasangan APK di depan sekolah dan gereja harus dilakukan di seberangnya, bukan di lokasi yang berdekatan langsung,” jelas Maria.
Ia juga menekankan bahwa hal ini sebenarnya merupakan tanggung jawab KPU untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada para paslon mengenai lokasi-lokasi yang diizinkan dan dilarang.
“Di aturan sudah sangat jelas, pemasangan APK tidak boleh dilakukan di depan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, termasuk di halaman, pagar, atau dinding bangunan tersebut,” tambahnya.
Koordinasi dengan Panwascam untuk Langkah Preventif
Menanggapi insiden ini, Bawaslu bersama Panwascam Sano Nggoang segera bertindak. Mereka telah berkoordinasi dengan tim kampanye Mario-Richard untuk memindahkan APK tersebut ke lokasi yang sesuai aturan. Tim Mario-Richard bersedia memindahkan APK paling lambat esok hari.
“Langkah pencegahan sudah kami lakukan. Panwascam sudah berkoordinasi dengan pengawas di tingkat desa (PKD) di Desa Golo Mbu,” ungkap Maria.
Dugaan Pelanggaran Disorot Masyarakat
Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah spanduk kampanye Mario-Richard terlihat terpasang di fasilitas publik yang melanggar aturan.
Spanduk ini telah terpampang selama sekitar sepekan, dan bahkan sempat diganti dengan ukuran yang lebih besar pada hari Senin (14/10), membuatnya semakin mencolok.
Masyarakat di Kecamatan Sano Nggoang pun ramai membicarakan hal ini, terutama karena lokasi pemasangan yang sensitif depan sekolah dan gereja membuat tindakan tersebut semakin menjadi perhatian.
Bawaslu memastikan akan meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh paslon, agar mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Maria.
Menunggu Respons dari KPU
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, belum memberikan pernyataan resmi. Ia menyebut dirinya masih sibuk mempersiapkan debat kandidat dan berjanji akan memberikan klarifikasi setelahnya.
“Saya sedang rapat persiapan debat. Setelah ini saya jawab,” tulisnya melalui Via Whatsapp, Senin malam. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










