Labuan Bajo, GBRNews.id –Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) nomor urut 1, Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontani (Mario-Richard), secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pengajuan gugatan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik dengan nomor 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan pada pukul 13:09 WIB.
Tim hukum Paslon Mario-Richard, yang dipimpin oleh Mukhlish Muhammad Maududi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat sebagai pihak termohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum dan Proses Pengajuan
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 4 Desember 2024, tim hukum resmi mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam proses ini, dokumen permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan diperiksa kelengkapannya oleh pihak MK.
Adapun materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Mario-Richard mencakup dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilihan, termasuk:
1). Ketidaksesuaian hasil rekapitulasi suara yang dinilai tidak mencerminkan suara sah yang diberikan oleh masyarakat Manggarai Barat.
2). Indikasi pelanggaran administrasi pemilu yang melibatkan penyelenggara di tingkat daerah.
3). Dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada integritas proses pemilihan.
Pemohon memiliki waktu hingga tiga hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan sejak diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Akta pengajuan ini ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Muhidin, pada 6 Desember 2024 pukul 13:57 WIB.
Rincian Dokumen yang Diajukan
Berkas permohonan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Mario-Richard mencakup:
1. Permohonan Pemohon: Empat rangkap (1 asli, 3 salinan).
2. Surat Kuasa: Dua rangkap (1 asli, 1 salinan).
3. Daftar Alat Bukti: Empat rangkap (1 asli, 3 salinan, mencakup P-1 s.d. P-2A).
4. Alat Bukti: Empat rangkap (1 asli, 3 salinan, mencakup P-1 s.d. P-2A).
5. Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Berita Acara Sidang (BAS): Dua salinan (beberapa dokumen seperti BAS dan KTA kuasa hukum tertentu masih kurang satu salinan).
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Prinsipal: Satu rangkap (1 asli, 1 salinan).
7. Flashdisk: Berisi dokumen permohonan dan daftar alat bukti dalam format digital. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










