Labuan Bajo, GBRNews.id –Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, atau yang akrab disebut Mario-Richard, diduga melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Dugaan ini muncul setelah spanduk kampanye mereka terlihat terpasang di fasilitas publik yang melanggar aturan dan ramai dibicarakan di kalangan masyarakat.
Beredar kabar bahwa spanduk Mario-Richard terlihat mencolok di dua lokasi sensitif, yakni di depan MTs Al-Iqra Werang dan Gereja Katolik Paroki St. Klaus Werang, Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihimpun, spanduk itu telah terpampang selama sepekan, dan pada Senin (14/10) bahkan diganti dengan yang lebih besar.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang, dalam konfirmasi terpisah menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajaran Panwascam Sano Nggoang untuk menangani dugaan pelanggaran ini.
“Terima kasih atas informasinya. Akan kami koordinasikan dengan Panwascam Sano Nggoang,” ujar Maria kepada Gbrnews.id, Senin (14/10) sore.
Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut, Maria enggan memberikan komentar tambahan.
Dalam masa kampanye Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, atmosfer politik semakin memanas. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum adalah strategi yang digunakan untuk meraih simpati publik, namun ada batasan-batasan yang harus diikuti.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat dilarang keras untuk dijadikan lokasi pemasangan APK, di antaranya tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan gedung pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Yohanes Capur, salah satu koordinator kecamatan (Korcam) Paslon Mario-Richard untuk wilayah Sano Nggoang, belum memberikan pernyataan resmi. Ia mengaku masih berkoordinasi dengan tim kampanye terkait pemasangan spanduk tersebut. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










