LABUAN BAJO, GBRNews.id –Suasana tegang menyelimuti ruang Unit Tipidum Polres Manggarai Barat pada Kamis (26/3/2026) malam. H, oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Perindo, akhirnya menampakkan batang hidungnya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan strategis Muara Nggoer, Desa Golo Mori.
Hadir sekitar pukul 18.40 WITA, H tidak datang sendirian. Ia dikawal ketat oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Banri Jerry Yacob, S.H., bersama Silvianus Hardu, S.H., M.H., dan Sirilius Ladur.
Pantauan media ini di lokasi menunjukkan suasana serius di dalam ruang pemeriksaan. H tampak tertunduk dan fokus mengikuti alur pertanyaan penyidik selama hampir dua jam lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam ruangan, terlihat pula Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen, turut memantau jalannya pemeriksaan.

Drama mencuat saat H keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.43 WITA. Wajah tegangnya sulit disembunyikan. Ia memilih menghindari tatapan awak media yang sejak awal telah menunggu di luar ruangan.
Momen semakin canggung ketika H berulang kali menghubungi sopir pribadinya untuk segera menjemput. Namun kendaraan yang ditunggu tak kunjung datang.
Di bawah lampu selasar Polres, ia tampak berkeringat dingin dan tetap bungkam meski dihujani pertanyaan wartawan, sembari memberi isyarat agar kuasa hukumnya yang memberikan keterangan.
Kuasa hukum H, Banri Jerry Yacob, membenarkan bahwa kehadiran kliennya malam itu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya sempat tertunda.
“Hari ini tujuan kami datang ke Polres atas undangan yang diberikan oleh Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini sehubungan dengan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Pak S yang saat ini sedang ditangani. Kemudian, hanya pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari proses BAP yang lalu. Jadi sifatnya hanya itu saja,” ujar Banri kepada media.
Banri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik hanya melontarkan tiga pertanyaan kepada kliennya. Namun, ia enggan membeberkan materi pertanyaan dengan alasan proses hukum masih berjalan.
“Pertanyaannya cuma tiga saja. Mengenai materinya, kami tidak bisa sampaikan saat ini karena ini kan masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran H pada panggilan sebelumnya, Banri menjelaskan bahwa saat itu kliennya tengah mengikuti agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD di Jakarta pada 9–11 Maret 2026, sehingga pihaknya telah mengajukan penundaan secara resmi kepada penyidik.

“Ya memang waktu itu pas pemeriksaan bertepatan dengan Bimtek, jadi kami juga melakukan penundaan secara resmi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










