Oknum DPRD Mabar H dan Petani S Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Nggoer Golo Mori

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, Jumat (3/4/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id

Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, Jumat (3/4/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id

LABUAN BAJO, GBRNews.idSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.

Penetapan ini menjadi titik krusial setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah dan menggelar perkara.

Dua tersangka tersebut yakni S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, serta H alias Hasan (41), oknum anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/14/IV/RES.1.9/2026 dan S.Tap.Tsk/15/IV/RES.1.9/2026 tertanggal 2 April 2026.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat Penetapan Tersangka Ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Foto Rino/GBRNews.id

Surat penetapan tersangka ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Komisaris Polisi Lutfi Darmawan Aditya, atas nama Kapolres.

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses hukum lanjutan. Adapun tembusannnya, Kapolres Manggarai Barat, Kasi Propam Polres Manggarai Barat, Kasiwas Polres Manggarai Barat, Pelapor Suhardi, Tersangka S alias Bapa Paufa dan Tersangka H alis Hasan.

Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH,membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut surat penetapan tersangka diterima pada Jumat siang.

“Sekitar jam 13.00 siang tadi, ada surat dari Polres Manggarai Barat yang ditandatangani itu adalah Pak Kasat Rreskrim. Surat penetapan tersangka,” kata Yance di Labuan Bajo, Jumat (3/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, dengan terbitnya surat tersebut, penyidik dipastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Atas penetapan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ini menunjukkan laporan kami memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Yance juga berharap proses hukum segera berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kami sebagai korban mengharapkan dengan adanya penetapan ini dan setelah diperiksa, maka secepatnya penyerahan tahap satu supaya jaksa bisa meneliti berkas ini sehingga sampai pada tahap dua dan dapat disidangkan secepatnya. Itu yang kami harapkan,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, Jumat (3/4/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id
Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, Jumat (3/4/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rumah pribadi H di Kompleks Rade Sahe–Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, digeledah penyidik pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Penggeledahan ini langsung menyedot perhatian warga. Suasana yang semula tenang mendadak tegang saat aparat kepolisian berseragam lengkap berjaga ketat di lokasi.

Pantauan di lapangan, H tampak duduk di ruang tamu didampingi kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu. Ia terlihat tegang saat menjalani interogasi oleh Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen.

Sejumlah penyidik lainnya terlihat bekerja di teras rumah dengan peralatan pendukung, termasuk printer, untuk kebutuhan administrasi penyidikan. Proses penggeledahan turut disaksikan Sekretaris Desa Gorontalo, Ibrahim Ndung.

Situasi semakin menarik ketika seorang kader sekaligus admin Partai Perindo berinisial RB dijemput tim Resmob dan dibawa ke lokasi sekitar pukul 13.30 Wita untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit laptop dan satu unit printer milik kantor Partai Perindo Manggarai Barat yang diduga berkaitan dengan perkara. H juga menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan.

Seluruh tindakan itu dilakukan berdasarkan izin resmi Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 4/PenPid.B.GLD/2026/PN Labuan Bajo tertanggal 31 Maret 2026.

Rangkaian Kasus yang Terus Bergulir

Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas kurang lebih 6,2 hektare di Pantai Nggoer yang melibatkan dua kelompok.

Kelompok pertama, yakni Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin, mengklaim kepemilikan berdasarkan surat dari Tu’a Adat Sawa tahun 2005 untuk luas sekitar 4 hektare.

Di sisi lain, kelompok Suhardi dan Yacob mengantongi surat penyerahan adat tahun 2015 dan kemudian mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.

Konflik yang awalnya bersifat perdata ini kini merembet ke ranah pidana setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen. Nama H pun ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut, meski sebelumnya ia membantah keterlibatannya.

Status Naik, Penyidikan Dikebut

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/27/III/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Maret 2026.

Laporan perkara sendiri diajukan oleh Haji Suhardi melalui kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh, SH, dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026.

H disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sebelas saksi, termasuk Abdul Latif yang merupakan kakak kandung H. Sebelumnya, warga berinisial S juga telah dimintai klarifikasi.

H sendiri sempat menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam pada 20 Februari 2026. Saat itu, kuasa hukumnya mengakui bahwa dokumen yang kini dipersoalkan memang dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat dan diketik menggunakan laptop milik H yang kini telah diamankan penyidik.

H, oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Perindo (depan), saat keluar dari ruang pemeriksaan Unit Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (26/3/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id
H, oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Perindo (depan), saat keluar dari ruang pemeriksaan Unit Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (26/3/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id

Dalam perjalanan kasus, H sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD di Jakarta pada 9–11 Maret 2026.

Ia baru memenuhi panggilan pada Kamis (26/3/2026) malam setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang pasca-Idulfitri. Bahkan, penyidik disebut-sebut nyaris melakukan upaya jemput paksa karena H diduga mengulur waktu.

Pemeriksaan malam itu berlangsung selama dua jam lebih, dari pukul 18.40 hingga 20.43 Wita. H terlihat keringat dingin dan memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru