Nyaris Lolos, Polairud Polres Mabar Gagalkan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima NTB

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Polairud Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 1.749 liter minyak tanah dan 3 unit truk pengangkut. (Foto: Humas Polres Mabar)

Sat Polairud Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 1.749 liter minyak tanah dan 3 unit truk pengangkut. (Foto: Humas Polres Mabar)

LABUAN BAJO, GBRNews.idSatuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat bergerak cepat menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi yang nyaris lolos dengan modus rapi dan terorganisir.

Dalam operasi senyap di Pelabuhan ASDP Kampung Ujung, Sabtu (14/03/2026) dini hari, aparat berhasil mengamankan sebanyak 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah yang diduga hendak dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat, IPDA Henro Manurung, S.H., mengungkapkan bahwa ribuan liter minyak tanah tersebut dikemas secara rapi untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud, Senin (16/03/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah truk di jalur perbatasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Henro Manurung bergerak cepat melakukan penyisiran di kawasan pelabuhan sejak tengah malam.

Sekitar pukul 00.45 Wita, petugas sempat menghentikan sebuah truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK. Namun, truk tersebut hanya berisi 335 tabung LPG kosong, sehingga sempat mengelabui petugas.

Tim kemudian melakukan penyisiran ulang dan menemukan dua truk lainnya, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM). Di dalam kedua truk tersebut ditemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah. (Foto: Humas Polres Mabar) 

Kecurigaan tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi terhadap sopir berinisial HH (22) dan seorang pria berinisial HA (23), terungkap bahwa muatan ilegal telah dipindahkan ke kendaraan lain sebelum memasuki area steril pelabuhan.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan penyisiran ulang dan menemukan dua truk lainnya, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM). Di dalam kedua truk tersebut ditemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah.

Aksi ini diduga kuat dipicu keuntungan besar. Minyak tanah subsidi dibeli di Lembor seharga Rp 5.000 per liter, lalu akan dijual di Bima hingga Rp 13.000 per liter.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkapnya.

Sat Polairud Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 1.749 liter minyak tanah dan 3 unit truk pengangkut. (Foto: Humas Polres Mabar)
Sat Polairud Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 1.749 liter minyak tanah dan 3 unit truk pengangkut. (Foto: Humas Polres Mabar)

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.749 liter minyak tanah dan 3 unit truk pengangkut.

Dua terduga pelaku, HA dan FY (66), telah diamankan. Sementara satu pelaku utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran intensif.

Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkas IPDA Henro. **

Penulis : Sarifudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru