LABUAN BAJO, GBRNews.id – Malang nian nasib Avensius Galus (43), mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Semasa menjabat, ia justru menyelewengkan dana desa Rp650.422.405 demi kecanduan judi daring. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi terdakwa.
Kasus ini terbongkar setelah Inspektorat menindaklanjuti laporan warga terkait penyalahgunaan anggaran desa tahun 2020–2022. Hasil penelusuran menguatkan dugaan bahwa Avensius terjerat dalam lingkaran judi online.
“Setelah kita panggil dan kita telusuri dengan membawa tersangka ke Bank BRI melalui rekening, memang betul bahwa di buku rekening tersebut terdapat aplikasi judi online,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Avensius Galus ditahan sejak 29 April 2025. Persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Namun hingga kini, kerugian negara belum sepeser pun dikembalikan.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pengembalian terhadap kerugian dana desa, karena yang bersangkutan tidak punya aset,” tambah Wisnu.
Lonjakan Korupsi Dana Desa
Kejari Manggarai Barat mencatat, 2025 menjadi tahun kelam dengan maraknya korupsi dana desa. Hingga September, empat perkara sudah ditangani. Tiga kasus berasal dari Desa Golo Lujang dengan kerugian Rp900.971.000, sementara satu kasus dari Desa Lale yang menjerat Avensius Galus.
Tak hanya dana desa, proyek pembangunan pun ikut tercoreng. Kasus proyek jalan Golo Welu–Orong menyeret empat tersangka dengan potensi kerugian Rp1.838.973.000. Sementara kasus Irigasi Wae Kaca menjerat tiga tersangka dengan kerugian Rp460.123.817.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, menegaskan penindakan tidak berhenti di sini. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, menunggu hasil penanganan selanjutnya,” ujarnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










