LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap mitra ojek online (ojol) GrabBike di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, hingga kini belum menemui titik terang. Korban, Donatus Darso (41), mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya ke Polres Manggarai Barat sejak April 2026 lalu.
Kasus tersebut bermula dari insiden dugaan penganiayaan yang terjadi pada 13 April 2026 di kawasan Bandara Internasional Komodo. Terduga pelaku berinisial T alias Apong, yang disebut merupakan anggota Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR), telah dilaporkan secara resmi ke Polres Manggarai Barat.
Laporan itu tercatat dalam Nomor: LP/B/47/IV/SPKT Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 14 April 2026. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/107/IV/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 14 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah lebih dari satu bulan berlalu, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum tersebut.
“Saya selaku korban yang juga awam soal hukum merasa penanganan kasus ini sangat lamban. Sudah satu bulan berlalu, tetapi belum ada kejelasan. Saya tidak tahu apa penyebabnya. Entah kasus ini bukan prioritas atau bagaimana. Padahal sejak awal saya hanya ingin kasus ini diusut tuntas,” ungkap Darso kepada GBRNews.id, Rabu (13/5/2026).
Ia juga menilai ada perlakuan khusus terhadap terduga pelaku karena hingga kini masih bebas beraktivitas seperti tidak sedang tersangkut persoalan hukum.
“Saya melihat seolah-olah ada kebebasan khusus yang diberikan kepada terduga pelaku. Sampai sekarang dia masih bebas beraktivitas seperti tidak memiliki masalah hukum. Ini yang membuat saya semakin kecewa,” katanya.
Kekecewaan korban semakin memuncak setelah melihat video yang beredar di media sosial terkait bantahan dari pihak terduga pelaku melalui kuasa hukumnya.
“Saya melihat video yang beredar, terduga pelaku membantah keras melakukan penganiayaan. Padahal ada saksi, ada video, bahkan ada rekaman CCTV. Semua sangat jelas,” tegasnya.
Menurut Darso, berdasarkan informasi perkembangan perkara per 11 Mei 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga disebut telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, memeriksa ahli kedokteran yang mengeluarkan hasil visum, hingga melaksanakan gelar perkara.
Meski demikian, korban berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menuntaskan perkara tersebut.
“Dengan rasa hormat setinggi-tingginya, saya mohon kepada pihak Polres Manggarai Barat agar mengusut kasus ini sampai tuntas. Saya hanya mencari keadilan. Katanya negara hukum, lalu di mana equality before the law?” pungkasnya.
Kronologi Penganiayaan
Insiden dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban hendak menjemput seorang penumpang warga negara asing (WNA) melalui aplikasi Grab di depan salah satu gerai ritel modern di Jalan Yohanes Sehadun.
Saat penumpang WNA tersebut telah berada di atas sepeda motor untuk memulai perjalanan, suasana di lokasi mendadak berubah mencekam. Sekelompok orang tiba-tiba datang menghampiri korban dan diduga langsung melakukan intimidasi yang memicu keributan.
Berdasarkan laporan polisi, para terduga pelaku kemudian mencabut kunci motor korban secara paksa dan memaksanya turun dari kendaraan.
Terduga pelaku T alias Apong disebut langsung mencekik korban dari belakang hingga korban kesulitan bernapas dan berusaha melepaskan diri.
Aksi kekerasan diduga terus berlanjut. Korban ditendang keras di bagian perut hingga terjatuh ke badan jalan yang saat itu sedang dilintasi kendaraan. Saat mencoba bangkit, korban kembali dipukul di bagian kepala.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat intimidasi dari beberapa orang lain yang berada di lokasi kejadian. Ia menduga aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Dipicu Polemik Zonasi Bandara Komodo
Kasus ini diduga dipicu polemik zonasi transportasi di kawasan Bandara Internasional Komodo.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online dilarang mengambil penumpang di area sekitar bandara. Kebijakan sepihak tersebut memicu protes dari para mitra ojol yang menilai aturan itu tidak adil.
Ketegangan antara mitra GrabBike dan sopir angkutan wisata sempat memanas sebelum akhirnya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Manggarai Barat turun tangan melakukan mediasi.
Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa GrabBike tidak lagi diperbolehkan menjemput penumpang secara langsung di sejumlah titik tertentu di sekitar bandara.
Sebagai solusi, penjemputan dialihkan ke beberapa lokasi yang telah disepakati bersama, seperti kawasan Rumah Makan Bangkalan, Jalan Opster Maun, Pertigaan La Cecile, Jalan Gua Firdaus, hingga area Crowne Plaza Komodo Labuan Bajo.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi kompromi untuk mencegah bentrokan di lapangan sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan yang datang ke Labuan Bajo.
Meski terdapat pembatasan, layanan GrabBike tidak sepenuhnya dihentikan. Pengemudi masih diperbolehkan mengantar penumpang menuju bandara serta melayani pemesanan makanan atau GrabFood di sepanjang jalur depan bandara. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










