Labuan Bajo, GBRNews.id – Pater Marsel Agot, SVD, memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait konflik sengketa tanah yang menyeret namanya dan Alosius Oba. Di tengah sorotan publik dan bergulirnya laporan di kepolisian, ia menegaskan tidak ingin berpolemik lebih jauh.
“Kasusnya sudah di Polres. Saya tidak mau layani Alo Oba,” ujarnya singkat usai menghadiri Forum Konsultasi Publik RANWAL RKPD 2027 di Aula Sekda Manggarai Barat, Kamis (12/2/2026) siang, sebelum berlalu meninggalkan awak media.
Sikap tertutup itu muncul di tengah memanasnya perseteruan antara Pater Marsel Agot, SVD dan tokoh masyarakat Labuan Bajo, Alosius Oba. Konflik yang bermula dari klaim kepemilikan lahan di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamata Komodo, kini berkembang menjadi polemik terbuka yang saling berbalas ultimatum dan laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kamis (5/2/2026) siang, Pater Marsel melaporkan Alosius Oba bersama tiga penjaga tanahnya ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan insiden di lokasi sengketa. Bahkan sebelum laporan dilayangkan, Pater Marsel disebut memberikan ultimatum permintaan maaf dalam waktu 3×24 jam kepada Alo Oba dan salah satu penjaga tanah.
Namun, pihak Alosius Oba membalas dengan ultimatum tandingan. Pada Kamis (5/2/2026) malam, Alo Oba meminta Pater Marsel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya serta tiga penjaga tanah—Mansur, Sipri, dan Jon—dalam waktu 2×24 jam.
Tak hanya menempuh jalur hukum, Alosius Oba juga membawa persoalan ini ke ranah gerejawi. Ia melayangkan surat resmi kepada Pastor Provinsial SVD Ruteng, Uskup Labuan Bajo Mgr. Maksimus Regus, Uskup Agung Kupang Mgr. Hironimus Pakaenoni, Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo, hingga Sri Paus Leo XIV pada Rabu (11/2/2026).
Hingga kini, proses hukum di Polres Manggarai Barat masih berjalan. Sementara itu, publik Labuan Bajo terus menyoroti perkembangan konflik yang melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










