Labuan Bajo, GBRNews.id – Fakta baru terkuak dalam pusaran sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo. Kuasa hukum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H, Aldri Dalton Ndolu, mengakui surat yang kini dipersoalkan memang dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat di Labuan Bajo dan diketik langsung menggunakan laptop milik H.
Pengakuan itu disampaikan Aldri usai kliennya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) malam.
Menurut Aldri, pembuatan surat tersebut berawal ketika seorang warga Nggoer yang juga Tua Golo berinisial S datang langsung ke kantor partai untuk meminta bantuan membuat surat keberatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil untuk klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu membuat surat salah satu masyarakat Nggoer (Tua Golo) tentang surat keberatan,” jelas Aldri kepada sejumlah awak media.

Ia menegaskan, surat itu dibuat di kantor partai karena S datang langsung meminta pendampingan.
“Kalau soal pembuatannya itu seperti disampaikan oleh klien kami bahwa memang ini dibuat karna beliau (Tua Golo S) datang langsung ke kantor jadi dibuat di laptopnya klien saya,” ungkapnya.
Aldri menjelaskan, surat tersebut merupakan bentuk keberatan administratif atas terbitnya dua sertifikat di wilayah sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Muara Nggoer.
“Kalau surat itu memang surat keberatan, sebuah upaya hukum administrasi yang dilakukan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di Muara Nggoer,” katanya.
Kuasa Hukum Pelapor: Bisa Masuk Unsur Pidana
Terpisah, kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menilai dalih “sekadar membantu administrasi” tidak otomatis menutup kemungkinan adanya unsur pidana.
“Semua surat-menyurat memang tindakan administrasi. Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah isi surat itu sesuai fakta atau tidak? Kalau tidak sesuai fakta, itu bisa masuk perbuatan pidana,” tegas Yance kepada GBRNews.id, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, pengakuan telah membantu membuat surat justru menguatkan adanya peran dalam proses tersebut.
“Kalau sudah mengakui membantu membuat, tinggal penyidik menyimpulkan. Hubungkan saja BAP S, BAP H dan bukti-bukti yang ada dengan peristiwa sebelum terjadinya surat ini. Ya sudah barangnya itu selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, soal sejauh mana peran H sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kalau mengakui berarti ada peranan. Peranan seperti apa itu ranah penyidik,” katanya.

Diperiksa 10 Jam, Status Masih Saksi
Diberitakan sebelumnya, H yang juga menjabat Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat menjalani pemeriksaan maraton hampir 10 jam di Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.
“Tadi malam, kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar AKP Lufthi, Kamis (26/2).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 45 pertanyaan guna mendalami proses penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk peran masing-masing pihak yang namanya tercantum dalam dokumen itu.
“Ada lebih dari 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri,” jelas AKP Lufthi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang dianggap mengetahui asal-usul dan kronologi munculnya surat yang diduga palsu itu. Meski demikian, pemeriksaan tambahan masih akan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Meski diperiksa cukup lama, status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.

Usai pemeriksaan, H tampak tegang dan memilih irit bicara kepada awak media.
“Saya sudah serahkan sama PH, silakan komunikasi langsung dengan PH,” ucapnya singkat.
Sebelumnya juga, H telah membantah keras keterlibatannya dalam sengketa tanah tersebut. Namun di tengah bantahan itu, ia juga berupaya membungkam serta menyogok sejumlah media agar tidak memberitakan namanya dalam pusaran polemik sengketa Tanah Nggoer yang hingga kini terus bergulir. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










