Ketua DPD Perindo Mabar Akui Buat Surat Keberatan Tanah Muara Nggoer, Kuasa Hukum Suhardi: Bisa Masuk Pidana

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id – Fakta baru terkuak dalam pusaran sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo. Kuasa hukum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H, Aldri Dalton Ndolu, mengakui surat yang kini dipersoalkan memang dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat di Labuan Bajo dan diketik langsung menggunakan laptop milik H.

Pengakuan itu disampaikan Aldri usai kliennya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) malam.

Menurut Aldri, pembuatan surat tersebut berawal ketika seorang warga Nggoer yang juga Tua Golo berinisial S datang langsung ke kantor partai untuk meminta bantuan membuat surat keberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil untuk klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu membuat surat salah satu masyarakat Nggoer (Tua Golo) tentang surat keberatan,” jelas Aldri kepada sejumlah awak media.

Kuasa hukum H, Aldri Dalton Ndolu (tengah) bersama tim hukum saat memberikan keterangan usai kliennya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) malam. Foto Rino/GBRNews

Ia menegaskan, surat itu dibuat di kantor partai karena S datang langsung meminta pendampingan.

“Kalau soal pembuatannya itu seperti disampaikan oleh klien kami bahwa memang ini dibuat karna beliau (Tua Golo S) datang langsung ke kantor jadi dibuat di laptopnya klien saya,” ungkapnya.

Aldri menjelaskan, surat tersebut merupakan bentuk keberatan administratif atas terbitnya dua sertifikat di wilayah sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Muara Nggoer.

“Kalau surat itu memang surat keberatan, sebuah upaya hukum administrasi yang dilakukan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di Muara Nggoer,” katanya.

Kuasa Hukum Pelapor: Bisa Masuk Unsur Pidana

Terpisah, kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menilai dalih “sekadar membantu administrasi” tidak otomatis menutup kemungkinan adanya unsur pidana.

“Semua surat-menyurat memang tindakan administrasi. Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah isi surat itu sesuai fakta atau tidak? Kalau tidak sesuai fakta, itu bisa masuk perbuatan pidana,” tegas Yance kepada GBRNews.id, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, pengakuan telah membantu membuat surat justru menguatkan adanya peran dalam proses tersebut.

“Kalau sudah mengakui membantu membuat, tinggal penyidik menyimpulkan. Hubungkan saja BAP S, BAP H dan bukti-bukti yang ada dengan peristiwa sebelum terjadinya surat ini. Ya sudah barangnya itu selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan, soal sejauh mana peran H sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kalau mengakui berarti ada peranan. Peranan seperti apa itu ranah penyidik,” katanya.

kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH. Foto Rino/GBRNews

Diperiksa 10 Jam, Status Masih Saksi

Diberitakan sebelumnya, H yang juga menjabat Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat menjalani pemeriksaan maraton hampir 10 jam di Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.

“Tadi malam, kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar AKP Lufthi, Kamis (26/2).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 45 pertanyaan guna mendalami proses penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk peran masing-masing pihak yang namanya tercantum dalam dokumen itu.

“Ada lebih dari 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri,” jelas AKP Lufthi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang dianggap mengetahui asal-usul dan kronologi munculnya surat yang diduga palsu itu. Meski demikian, pemeriksaan tambahan masih akan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Meski diperiksa cukup lama, status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41) tampak tegang dan memilih irit bicara saat dicegat awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis (25/2). Foto Rino/GBRNews
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41) tampak tegang dan memilih irit bicara saat dicegat awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis (25/2) malam. Foto Rino/GBRNews

Usai pemeriksaan, H tampak tegang dan memilih irit bicara kepada awak media.

“Saya sudah serahkan sama PH, silakan komunikasi langsung dengan PH,” ucapnya singkat.

Sebelumnya juga, H telah membantah keras keterlibatannya dalam sengketa tanah tersebut. Namun di tengah bantahan itu, ia juga berupaya membungkam serta menyogok sejumlah media agar tidak memberitakan namanya dalam pusaran polemik sengketa Tanah Nggoer yang hingga kini terus bergulir. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru