Labuan Bajo, GBRNews.id –Sengketa Tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, kian mengerucut pada peran oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H.
Polemik yang awalnya sebatas konflik kepemilikan lahan, kini menjelma menjadi dugaan skenario terstruktur. Oknum H disebut menjalankan modus yang cukup sistematis untuk menekan dan memuluskan dugaan upaya pemerasan terhadap Haji Suhardi, warga Raong, Desa Golo Mori.
Tak tanggung-tanggung, H bahkan diduga memanfaatkan fasilitas kepartaian, termasuk kantor DPC partai, untuk mengonsep surat keberatan atas peralihan hak tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian terhadap Sakarudin di Polres Manggarai Barat. Dari pengembangan penyelidikan, arah dugaan mengerucut pada sosok H yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo.
Kasus ini bermula pada Januari 2026. Saat itu muncul surat perihal “keberatan terhadap peralihan hak atas tanah Sertifikat Nomor 00251 atas nama Suhardi dan Sertifikat Nomor 00250 atas nama Yakob”. Surat tersebut ditujukan kepada seorang notaris di Labuan Bajo yang menangani transaksi jual beli tanah dimaksud.
Nama dan tanda tangan dalam surat tercantum atas nama Sakarudin. Namun dalam pemeriksaan, Sakarudin disebut tidak mengetahui isi maupun substansi surat. Ia hanya diminta menandatangani.
“Dalam konteks itu (konsep surat) saya inikan kuasa hukum korban saya sering komunikasi dengan penyidik tanya terkait perkembangan pemeriksaan si S itu, ternyata mereka mengarah pada seseorang berinisial H oknum anggota DPR. Konsepnya adalah dia (H),” ungkap kuasa hukum korban, Yance Thobias Messakh, dalam konferensi pers di Labuan Bajo.
Menurut Yance, surat tersebut sengaja dibuat untuk menghalangi proses peralihan hak kliennya. Ia menyebut dokumen itu sebagai surat palsu yang menjadi alat tekanan.
konsep surat keberatan itu diduga dibuat di kantor DPC partai. Jika benar, hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas politik untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan (Sakarudin) hanya tahu tanda tangan. Isi dan konsep bukan dari dia. Soal materi itu ranah penyidik,” tegas Yance.
Lebih jauh, Yance mengungkap dugaan motif di balik pengiriman surat tersebut. Sebelum surat dilayangkan ke notaris, H disebut sempat mendatangi notaris untuk meminta data transaksi jual beli. Namun permintaan itu ditolak.
Tak berhenti di situ, H diduga menghubungi sejumlah pihak untuk mencari orang yang bersedia membuat somasi keberatan. Padahal, menurut Yance, H bukan bagian dari 18 orang yang mengklaim lahan tersebut.
“Dia hanya melihat peluang. Di mana ada makan, di situ dia ada,” tegasnya.
Kuasa hukum korban bahkan mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap kliennya. Haji Suhardi disebut sebelumnya membuat surat pernyataan kepada H dan ditekan untuk menyerahkan uang lebih dari Rp100 juta. Dalam surat itu, H juga dinyatakan tidak akan mempermasalahkan kepemilikan serta bersedia dituntut jika melanggar isi pernyataan.
“Bahkan sebelumnya sudah berhasil memeras klien kami Rp1 miliar. Dokumen lengkap ada,” beber Yance.
Menurutnya, penciptaan persoalan melalui surat keberatan itu bertujuan agar korban tunduk dan memenuhi permintaan uang.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H sebelumnya telah membantah keras keterlibatannya dalam sengketa tanah tersebut.
Ironisnya, di tengah bantahan itu, H juga diduga berupaya membungkam serta menyogok sejumlah media agar tidak memberitakan polemik sengketa Tanah Nggoer yang terus bergulir.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap S, oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) sore.
Pantauan GBRNews.id, Rabu sore, sekitar pukul 14.00 Wita oknum H tengah menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Tipidum Polres Manggarai Barat didampingi langsung oleh kuasa hukumnya. Hingga pukul 16.00 Wita, pemeriksaan sedang berjalan. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










