Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Nggoer Masuk Tahap Penyidikan, DPRD Mabar H Terseret

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Suhardi (kiri) sebagai Pelapor tengah didampingi kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh, SH (kanan) pada Kamis (5/3/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id.

Haji Suhardi (kiri) sebagai Pelapor tengah didampingi kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh, SH (kanan) pada Kamis (5/3/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id.

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Sengketa tanah seluas 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026. Para pihak yang terlibat dibidik dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.

Peningkatan status perkara tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/27/III/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menegaskan peningkatan status perkara ini menunjukkan penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana.

“Tadi kami sudah menerima SPDP. Artinya perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sesuai laporan klien kami, penyidik menilai memang terdapat dugaan peristiwa pidana terkait pemalsuan surat,” ujar Yance kepada GBRNews.id, Kamis (5/3/2026) malam.

Menurut Yance, pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik untuk mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Siapa yang bertanggung jawab atas laporan ini akan ditentukan oleh penyidik, apakah hanya oknum S yang kami laporkan atau juga melibatkan pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H,” tegasnya.

Yance mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap S, dugaan pembuatan surat tersebut justru mengarah kepada H yang merupakan anggota DPRD Manggarai Barat.

“Nah, terkait H terlibat atau tidak, sebelumnya dia sudah diperiksa. Bahkan melalui kuasa hukumnya telah diakui bahwa kliennya memang membuat surat tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, motif maupun tujuan pembuatan surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya.

“Apakah ada tendensi pemalsuan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Yang jelas, dari keterangan S, penyelidikan bermuara pada H sebagai pihak yang membuat surat itu,” katanya.

Selain perkara utama yang kini masuk tahap penyidikan, pihak Suhardi juga mengungkap adanya pengaduan dari kelompok tertentu ke Polda NTT setelah laporan tersebut diproses oleh Polres Manggarai Barat.

Namun, menurut Yance, pengaduan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

“Yang jelas, pengaduan itu tidak ada bukti sama sekali sebagai dasarnya. Ketika penyidik membawa dokumen terkait warkah tanah, baru mereka menanyakan hal tersebut terkait dokumen yang sebenarnya miliki klien kami,” ungkapnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo agar dapat memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.

Selain SPDP, pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP).

Yance menegaskan pihaknya tidak perlu melakukan persiapan khusus karena bukti yang telah dikumpulkan dianggap cukup. Namun mereka tetap siap memenuhi setiap panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum (pro justitia).

“Panggilan tersebut adalah wajib dihadiri. Jika ada yang tidak datang, baik saksi maupun pihak terkait akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Yance.

Haji Suhardi (kiri) sebagai Pelapor tengah didampingi kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh, SH (kanan) pada Kamis (5/3/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id.
Haji Suhardi (kiri) sebagai Pelapor tengah didampingi kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh, SH (kanan) pada Kamis (5/3/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id.

Sebelumnya, anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H (41) yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat.

Pemeriksaan terhadap politisi asal Desa Golo Mori itu berlangsung maraton pada Rabu (25/2/2026). H memasuki ruang Unit IDIK I Sat Reskrim sekitar pukul 14.30 Wita dan baru keluar pada pukul 23.45 Wita setelah hampir sepuluh jam menjalani klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.

“Tadi malam, kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar AKP Lufthi, Kamis (26/2).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 45 pertanyaan guna mendalami proses penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk peran masing-masing pihak yang namanya tercantum dalam dokumen itu.

“Ada lebih dari 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri,” jelas AKP Lufthi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang dianggap mengetahui asal-usul dan kronologi munculnya surat yang diduga palsu itu. Meski demikian, pemeriksaan tambahan masih akan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Meski diperiksa cukup lama, status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41) tampak tegang dan memilih irit bicara saat dicegat awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis (25/2). Foto Rino/GBRNews
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41) tampak tegang dan memilih irit bicara saat dicegat awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis (25/2). Foto Rino/GBRNews.id.

Usai pemeriksaan, Kader Perindo itu tampak tegang dan memilih irit bicara saat dicegat awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan.

“Saya sudah serahkan sama PH, silakan komunikasi langsung dengan PH,” ucapnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum H, Aldri Dalton Ndolu, mengakui surat yang kini dipersoalkan memang dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat di Labuan Bajo dan diketik langsung menggunakan laptop milik H.

Pengakuan itu disampaikan Aldri usai kliennya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) malam.

Menurut Aldri, pembuatan surat tersebut berawal ketika seorang warga Nggoer yang juga Tua Golo berinisial S datang langsung ke kantor partai untuk meminta bantuan membuat surat keberatan.

“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil untuk klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu membuat surat salah satu masyarakat Nggoer (Tua Golo) tentang surat keberatan,” jelas Aldri kepada sejumlah awak media.

Ia menegaskan, surat itu dibuat di kantor partai karena S datang langsung meminta pendampingan.

“Kalau soal pembuatannya itu seperti disampaikan oleh klien kami bahwa memang ini dibuat karna beliau (Tua Golo S) datang langsung ke kantor jadi dibuat di laptopnya klien saya,” ungkapnya.

Kuasa hukum H, Aldri Dalton (tengah) bersama tim hukumnya usai kliennya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id.

Aldri menjelaskan, surat tersebut merupakan bentuk keberatan administratif atas terbitnya dua sertifikat di wilayah sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Muara Nggoer.

“Kalau surat itu memang surat keberatan, sebuah upaya hukum administrasi yang dilakukan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di Muara Nggoer,” katanya.

Sebelumnya juga, H telah membantah keras keterlibatannya dalam sengketa tanah tersebut. Namun di tengah bantahan itu, ia juga berupaya membungkam serta menyogok sejumlah media agar tidak memberitakan namanya dalam pusaran polemik sengketa Tanah Nggoer yang hingga kini terus bergulir. ***

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru