Labuan Bajo, GBRNews.id – Upaya hukum yang ditempuh Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Ahmad Radit, untuk lepas dari status tersangka kandas di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Hakim tunggal Ida Ayu Widyarini menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan Radit dan menegaskan penetapan tersangka terhadapnya sah menurut hukum.
Radit ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Juli 2023 di Kantor Desa Golo Bilas. Saat itu, polisi menduga ia melakukan pemerasan terhadap seorang warga untuk menandatangani surat jual beli tanah. Meski sempat dilepas sehari setelah OTT karena dinilai belum cukup bukti, pada 26 Juli 2023 Satreskrim Polres Manggarai Barat resmi menetapkannya sebagai tersangka dengan surat penetapan nomor: SP.Tap/37/VII/2023/Sat Reskrim.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan lewat kuasa hukum Indri Safitri Rahayu, SH., MH & Partners, Radit menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Alasannya, tindakan OTT tidak membuahkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17 KUHAP. Bahkan, ia menuding penyidik tidak memiliki dua alat bukti sah yang dapat dijadikan dasar menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Hakim tunggal Ida Ayu Widyarini menilai argumentasi itu tidak beralasan. Dalam sidang terbuka, Kamis (14/8/2025), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Radit telah sesuai aturan hukum.
“Mengadili, menolak pra peradilan pemohon,” tegas Ida Ayu saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Beritaflores.com, Senin (25/8/2025).
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Labuan Bajo:
- Tanggal Pendaftaran: Jumat, 18 Juli 2025
- Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka
- Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2025/PN Lbj
Tanggal Surat: Kamis, 17 Juli 2025
Para Pihak:
- Pemohon: Ahmad Radit
- Termohon: Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat
Petitum Permohonan:
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (19) KUHAP sebagai berikut:
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
52. Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan Bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
53. Bahwa Pada tanggal 5 Juli 2023, Termohon melepaskan Pemohon karena saat tertangkap tangan tanggal 4 Juli 2023 tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang diatur pada Pada pasal 1 angka 19 KUHAP
54. Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 17 KUHAP dijelaskan Bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14, faktanya tanggal 4 Juli 2023 Termohon melakukan tindakan tertangkap tangan atas Pemohon dan tanggal 5 Juli 2023 Termohon melepaskan Pemohon, karena tidak adanya memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana yang dilakukannya.
55. Bahwa dengan dilepasnya Pemohon oleh Termohon, telah menggambarkan dan membuktikan Termohon tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah dan yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, apalagi melakukan tindakan tertangkap tangan bukti-bukti yang diperoleh melalui kegiatan tangkap tangan harus jelas, dan pasti karena pembuktian di dalam perkara pidana, bukti bukti yang diajukan lebih harus lebih terang daripada cahaya.
56. Bahwa berdasarkan segala alasan tersebut di atas, secara meyakinkan dapat disimpulkan, bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait “MEMERAS” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga Penetapan Tersangka tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakan-tindakan lainnya dalam penyidikan terhadap diri Pemohon, termasuk di antaranya penggeledahan dan penyitaan, Wajib lapor adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Komitmen Berantas Korupsi
Kepala Humas PN Labuan Bajo, Adelheit, mengatakan penolakan praperadilan ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Tak etis saya mengomentari perkara. Tapi kami memiliki komitmen penuh memberantas pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan tindakan penyuapan, pemerasan,” ujarnya.
Polisi Lanjutkan Penyidikan
Usai putusan PN Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat memastikan proses hukum terhadap Kades Ahmad Radit tetap berlanjut.
“Kami melanjutkan penyidikannya. Berkoordinasi dengan jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (22/8/2025), seperti dikutip dari Detik.com, pada Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan penyidik akan kembali memanggil Radit guna melengkapi berkas perkara.
“Rencana ada (pemanggilan Radit) untuk melengkapi berkas,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Ahmad Radit, kini memasuki tahun kedua tanpa kejelasan. Proses hukumnya terkesan “gantung” dan jalan di tempat. Padahal, penangkapannya berlangsung terbuka dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Pada Selasa, 4 Juli 2023, Ahmad Radit tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga di ruang kerjanya. Saat itu, ia memungut uang untuk pengurusan surat tanah. Polisi menyita uang tunai Rp 3,5 juta, dokumen tanah, handphone dan laptop milik Radit.
Mirisnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juli 2023, hingga kini Ahmad Radit belum juga ditahan. Ia tetap bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang transparan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik soal adanya “bekingan kuat” yang melindunginya.
Radit sendiri baru dilantik sebagai kepala desa pada 29 Desember 2022. Namun kepercayaan publik yang baru dibangun justru langsung dirusak dengan dugaan praktik kotor di awal masa jabatannya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, sebelumnya menyatakan akan memberi sanksi tegas bila Radit terbukti bersalah.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi jika ada putusan final, sanksi tegas menunggu,” ujar Edi Endi pada 5 Juli 2023.
Sayangnya, hingga Januari 2025, tidak ada perkembangan berarti. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, mengonfirmasi bahwa status Ahmad Radit masih diberhentikan sementara, sambil menunggu putusan hukum tetap.
“Kami menunggu hasil proses hukumnya. Statusnya saat ini diberhentikan sementara. Kami tidak bisa mengintervensi karna itu ranah APH,” jelas Kadis Pius, pada 10 Januari 2025 lalu. (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










