LABUAN BAJO, GBRNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dalam kasus penelantaran rumah tangga.
Meski terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan, terdakwa tidak harus mendekam di balik jeruji. Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, melainkan diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Kevien Dicky Aldison yang didampingi hakim anggota Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, serta Panitera Pengganti Yoksan A. Tahun, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Namun, hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi terdakwa. Ia diwajibkan tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada istrinya di hadapan kedua keluarga, serta memberikan uang sebesar Rp8.000.000 kepada keluarganya melalui saksi sebagai bentuk tanggung jawab kepala keluarga.
Kasus ini berawal dari rumah tangga terdakwa dengan istrinya yang menikah secara agama Katolik pada 14 Oktober 2022 di Gereja Katedral Ruteng. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai seorang anak.
Usai melahirkan, sang istri tinggal sementara di rumah keluarganya di Ruteng untuk pemulihan pasca persalinan, sementara terdakwa tetap bekerja di Labuan Bajo.
Namun dalam perjalanan waktu, hubungan keduanya mulai renggang. Terdakwa jarang menjenguk istri dan anaknya, bahkan tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian sebagaimana kewajiban seorang suami dan ayah.
Pada 1 Januari 2024, sang istri sempat mempertanyakan sikap terdakwa yang jarang menjenguk mereka. Saat itu terdakwa beralasan sibuk bekerja dan berjanji akan datang ke Ruteng. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Konflik rumah tangga pun terus memanas hingga pada 6 Februari 2024 terdakwa memutuskan mengambil seluruh barang pribadinya dari rumah kontrakan dan memindahkannya ke rumah orang tuanya.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan karena beberapa faktor.
Terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik terhadap korban, serta konflik rumah tangga yang terjadi dipicu oleh percekcokan berkepanjangan antara kedua pihak.

Hakim juga mempertimbangkan status terdakwa sebagai ASN yang masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya.
“Tidak ada manfaatnya bagi terdakwa dan keluarganya jika terdakwa dipidana penjara, karena hal itu justru berpotensi menimbulkan penderitaan yang lebih besar, khususnya bagi anak terdakwa,” tegas hakim.
Melalui putusan ini, majelis hakim berharap terdakwa dapat memperbaiki sikapnya dan kembali menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah selama masa pidana pengawasan berlangsung. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










