Gasak Rumah Tetangga, Pemuda di Batu Cermin Terciduk CCTV

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) ditangkap polisi setelah membobol rumah tetangganya di Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, NTT. Ia diringkus di kediamannya pada Selasa (4/2/2025).

Pemuda tersebut diduga mencuri barang berharga milik Andrie (39), warga Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Senin (3/2) ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Echan masuk dengan mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban baru mengetahui kejadian setelah diberitahu tetangganya melalui telepon bahwa jendela rumahnya terbuka. Setelah dicek, rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” jelas AKP Lufthi melalui pres rilis yang diterima Jumat (21/2) malam.

Beruntung, aksi pencurian itu terekam CCTV, sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Penangkapan Echan diperkuat dengan laporan polisi nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 4 Februari 2025.

 

Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil amankan DCP (19) pada Selasa (4/2/2025). [Foto Humas Polres Mabar]
“Hasil penyelidikan mengarah ke Echan yang ternyata merupakan tetangga korban,” tutur AKP Lufthi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit speaker aktif Polytron, 1 unit speaker JBL, 4 pelek mobil Toyota Hilux, serta rangka dan tangki minyak sepeda motor RX King. Namun, beberapa barang lain, seperti kompresor dan martil 10 kg, sudah dijual ke penadah yang masih dalam pengejaran.

Kini, Echan ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru