LABUAN BAJO, GBRNews.id – Sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Desa Golo Tantong, Kecamatan Mbeliling, mulai mencuat ke publik. Seorang warga bernama Samsudir secara resmi melayangkan laporan ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan pungutan liar hingga penunggakan pembayaran upah pekerja proyek fisik tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dalam dokumen kronologi pengaduan yang diterima media ini, Jum’at (8/5/2025), terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar laporan terhadap Kepala Desa Golo Tantong, Vinsensius Swedi.
Poin pertama berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam program sertifikasi tanah atau Prona tahun 2024. Warga mengaku diminta membayar Rp115 ribu per bidang tanah dengan alasan pengadaan pilar serta biaya operasional panitia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, warga mempertanyakan penggunaan dana tersebut lantaran hingga kini banyak pilar disebut belum terpasang. Selain itu, masyarakat menilai tidak ada transparansi maupun evaluasi penggunaan anggaran setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Selain dugaan pungutan liar, laporan itu juga menyoroti tunggakan pembayaran upah pekerja proyek drainase di Dusun Wae Lambur yang bersumber dari APBDes 2025.
Dalam laporan disebutkan, proyek drainase telah selesai dikerjakan, namun sebagian upah Harian Orang Kerja (HOK) belum dibayarkan kepada pekerja.
Untuk Kelompok Kerja 1, dari total HOK sebesar Rp9,9 juta, sebanyak Rp4,95 juta dikabarkan masih tertunggak. Sementara Kelompok Kerja 2 disebut belum menerima pembayaran sebesar Rp3,3 juta dari total HOK Rp6,6 juta.
Persoalan lain yang paling disorot yakni pembangunan gedung PAUD di Desa Golo Tantong yang disebut mangkrak atau belum rampung dikerjakan.
Dalam pengaduan tersebut, Kepala Desa juga diduga belum melunasi pembayaran HOK sebesar Rp22 juta dari total kesepakatan anggaran Rp29 juta pada proyek pembangunan PAUD tersebut.
Melalui surat pengaduan tertulisnya, Samsudir meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Kami mohon kepada Kapolres Manggarai Barat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Samsudir dalam surat pengaduannya tertanggal 5 Mei 2026.
![Kepala Desa Golo Tantong, Vinsensius Swedi. [Foto Rino/GBRNews.id]](https://www.gbrnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260508_185101-300x186.jpg)
Sebagai penguat laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti awal dan identitas diri, serta didampingi beberapa warga yang ikut menjadi saksi dalam pengaduan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Golo Tantong, Vinsensius Swedi, guna memperoleh klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan warga tersebut. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










