LABUAN BAJO, GBRNews.id – Dinamika kasus sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kian memanas.
Di tengah proses hukum yang memasuki fase krusial, kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, S.H., melontarkan kritik keras terhadap sejumlah LSM dan aktivis yang dinilai terlalu jauh menggiring opini publik.
Yance menegaskan, pernyataan yang menyudutkan kliennya tanpa dasar bukti yang kuat tidak hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anehnya, ada pihak yang menjadikan pemberitaan media yang mereka buat sendiri seolah-olah sebagai BAP atau dokumen hukum resmi yang punya kekuatan pembuktian. Mereka bertindak seperti penyidik atau bahkan Jaksa Penuntut Umum, padahal kewenangan itu hanya dimiliki lembaga negara,” tegasnya kepada GBRNews.id, Jumat (27/3/2026).

Ia bahkan mengungkap temuan yang lebih serius. Menurutnya, ada oknum yang merangkap sebagai aktivis dan wartawan, namun menggunakan pasal-pasal hukum yang sudah tidak berlaku dalam argumentasinya.
“Ini menunjukkan investigasi yang dilakukan tidak didasari pemahaman hukum yang benar dan terkini,” kritik Yance.
Tak hanya melontarkan kritik, Yance juga menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum terhadap oknum yang dimaksud. Ia menyatakan akan melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pers karena dinilai melanggar prinsip-prinsip dan etika jurnalistik.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan aktivis sekaligus wartawan, tentu akan kami proses dalam waktu dekat dan siap kami laporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.
Yance juga menyinggung adanya indikasi upaya mengarahkan pemberitaan demi kepentingan tertentu. Meski demikian, ia tetap menghormati peran jurnalis dan menekankan pentingnya independensi serta akurasi dalam pemberitaan.
“Kalau investigasi hanya berbasis desas-desus tanpa bukti nyata, itu tidak berdasar. Hukum tidak bekerja dengan asumsi atau tuduhan. Semua harus diuji dengan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam sistem hukum pidana, kebenaran ditentukan melalui pembuktian di pengadilan, bukan opini yang dibangun di ruang publik.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim. Dunia hukum berbicara berdasarkan bukti, bukan sekadar narasi atau tuduhan,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus ini sendiri kini telah memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan aparat penegak hukum mulai mengantongi indikasi pidana dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Penguatan proses hukum itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/27/III/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Maret 2026.
Dengan status penyidikan yang kini berjalan, arah penanganan perkara semakin terang menuju pengungkapan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pemalsuan surat tanah yang menyita perhatian publik Manggarai Barat. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










