Borong, GBRNews.id –Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan milik pemerintah, melainkan milik masyarakat. Penegasan ini disampaikan saat peluncuran perdana koperasi tersebut di Lembah Colol, Minggu (4/5/2025).
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan.
Dalam sambutannya, Agas menekankan bahwa koperasi ini bukan sekadar proyek pemerintah, melainkan wadah masyarakat untuk membangun kemandirian ekonomi secara gotong royong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengurus bertanggung jawab penuh atas manajemen koperasi, sementara anggota menjadi pengawas dan evaluator. Ini milik masyarakat, bukan pemerintah,” tegas Agas.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai koperasi serba usaha berbasis potensi lokal, mulai dari distribusi pupuk, hasil pertanian, penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, hingga apotek dan klinik. Sistem satu pintu seperti yang diterapkan pada Koperasi Kopi Colol akan digunakan guna mencegah praktik ijon dan tengkulak yang merugikan petani.
Prinsip “simpan dulu baru pinjam” menjadi dasar dalam sistem keuangan koperasi ini, dengan modal berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Pemerintah hanya memfasilitasi, bukan menjadi penyedia hibah.
“Uang yang mengatur uang, bukan uang yang mengatur manusia. Koperasi ini harus berjalan sehat, mandiri, dan beretika,” tambah Agas.

Sejumlah warga menyambut baik kehadiran koperasi ini, namun tetap menyuarakan sejumlah kekhawatiran. Yosep Danur, warga Ulu Wae, meminta agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap koperasi-koperasi ilegal yang bermunculan.
“Kami mendukung penuh Koperasi Merah Putih, tapi legalitas koperasi lainnya juga harus diperiksa agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Yosep Asam menambahkan bahwa Manggarai Timur memiliki sumber daya alam yang melimpah dan koperasi ini diharapkan dapat menjadi solusi keluar dari kemiskinan ekstrem yang masih dialami sebagian masyarakat.
Program Koperasi Merah Putih sendiri didukung penuh oleh pemerintah pusat dengan alokasi dana hingga Rp5 miliar per koperasi. Hal ini diperkuat oleh terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.
Selain sektor pertanian, Pemkab Manggarai Timur juga tengah merancang koperasi ternak tematik, seperti unggas, babi dan kambing, sebagai bagian dari strategi pengembangan sektor peternakan lokal.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar transformasi sosial-ekonomi desa menuju kemandirian dan kesejahteraan berkelanjutan. (*)
Penulis : Nardin Lonnista
Editor : Redaksi










