Belum Berakhir, Kasus Tanah Pantai Nggoer Kembali Seret Kades Golo Mori ke Pemeriksaan Polda NTT

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum, Yance Thobias Messakh, S.H (kiri) saat mendampingi Kepala Desa Golo Mori, Samaila (kanan) di Mapolres Manggarai Barat, Sabtu (9/5/2026) sore. [Foto Rino/GBRNews.id]

Kuasa Hukum, Yance Thobias Messakh, S.H (kiri) saat mendampingi Kepala Desa Golo Mori, Samaila (kanan) di Mapolres Manggarai Barat, Sabtu (9/5/2026) sore. [Foto Rino/GBRNews.id]

LABUAN BAJO, GBRNews.id Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendalami kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus tersebut kembali mencuat meski sebelumnya sempat diarahkan pada penghentian penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti. Di tengah adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari pihak pelapor, penyidik justru kembali memanggil dan memeriksa Kepala Desa Golo Mori, Samaila.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B/1218/V/2026/Ditreskrimum tertanggal 7 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Samaila diminta hadir di Polres Manggarai Barat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan dan/atau penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Informasi tertanggal 12 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 18 Februari 2026. Kasus ini juga berangkat dari laporan pengaduan Abdul Aji dan Hasan melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Konsultan Hukum Aldri Dalton Ndolu, S.H. & Partners.

Pantauan media ini, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, Samaila tiba di Polres Manggarai Barat didampingi kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh, S.H. Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT di ruang Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat hingga pukul 16.00 Wita.

Adapun penyidik yang menangani klarifikasi tersebut yakni IPDA Leonard Ndoen, S.H. dan AIPDA Arifin Ismail Kasim, S.H., dengan pendampingan Kompol Edy, S.H., M.H.

Kuasa hukum Samaila, Yance Thobias Messakh, menilai pemanggilan ulang terhadap kliennya menimbulkan kejanggalan. Sebab, menurutnya perkara tersebut telah diselesaikan secara damai dan laporan resmi telah dicabut sejak akhir April 2026.

“Klien kami merasa aneh karena kasus ini sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan, tetapi masih dipanggil lagi untuk diperiksa,” ujar Yance usai pemeriksaan di Mapolres Manggarai Barat.

Ia menegaskan, nama Samaila bahkan tidak tercantum sebagai pihak terlapor dalam pengaduan awal. Dalam laporan tersebut, pihak yang diadukan adalah Suhardi, Yakob, Samele, Yasin dan Baharudin, sementara Kepala Desa Golo Mori hanya berstatus sebagai saksi.

“Beliau sebelumnya sudah diperiksa panjang lebar pada 5 Maret 2026 lalu, dari siang hingga malam dan berlanjut ke keesokan harinya,” jelasnya.

Menurut Yance, pada 27 April 2026 telah dibuat surat pencabutan laporan sekaligus perjanjian perdamaian yang ditujukan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT di Kupang. Dokumen tersebut ditandatangani pelapor Abdul Aji dan Hasan serta dilengkapi materai.

“Isinya jelas, pelapor mencabut seluruh aduan, sudah ada kesepakatan damai, dan seharusnya sudah ada rilis resmi dari Polda terkait hal ini. Secara aturan hukum, saat laporan dicabut dan ada perdamaian, proses penyidikan wajib dihentikan. Tapi kenyataannya, klien saya masih dipanggil lagi. Ini yang kami persoalkan,” tegas Yance.

Ia juga menyoroti alasan penyidik yang mengaku belum menerima dokumen pencabutan laporan. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan administrasi dalam penanganan perkara tersebut.

“Kalau surat asli ada di kami, tapi dikatakan belum diterima Subdit 1, ada yang tidak beres. Apakah ada pihak yang memanipulasi proses ini? Nanti kami akan kaji, apakah ini bisa berubah menjadi kasus baru karena ada unsur pemalsuan atau penipuan administrasi,” katanya.

Tak hanya itu, Yance juga mengkritik materi pemeriksaan yang dinilai tidak berbasis alat bukti hukum, melainkan hanya mengacu pada potongan pemberitaan media daring.

Menurut Yance, sebagian besar pertanyaan penyidik hanya berfokus pada isi pemberitaan terkait klaim kepemilikan tanah oleh 18 warga yang disebut dibantu pemerintah desa.

Padahal, kata dia, fakta di lapangan serta dokumen sah menunjukkan bahwa aset tersebut hanya dimiliki oleh tiga orang.

Karena itu, Yance menilai pemberitaan tersebut telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.

“Penyidik hanya menyodorkan kliping berita, lalu bertanya: ‘Apakah ini pernyataan Bapak Desa? Apakah benar tertulis begini?’. Padahal itu hanya isu yang berkembang di masyarakat, bukan fakta hukum. Kepala Desa sudah menjelaskan panjang lebar, tapi pertanyaannya hanya berputar pada isi tulisan wartawan,” kritiknya.

Ia menilai penyidikan seharusnya mengacu pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP, bukan berdasarkan isu atau opini yang berkembang di media sosial maupun media daring.

“Proses penyidikan harus berdasar alat bukti yang sah sesuai UU, bukan berita koran atau media sosial. Apakah nanti komentar netizen di Facebook juga jadi dasar panggilan? Ini tidak benar. Pemeriksaan hari ini sama sekali tidak ada nilainya, kosong melompong,” ujarnya.

Kuasa Hukum, Yance Thobias Messakh, S.H (kiri) saat mendampingi Kepala Desa Golo Mori, Samaila (kanan) di Mapolres Manggarai Barat, Sabtu (9/5/2026) sore. [Foto Rino/GBRNews.id]
Kuasa Hukum, Yance Thobias Messakh, S.H (kiri) saat mendampingi Kepala Desa Golo Mori, Samaila (kanan) di Mapolres Manggarai Barat, Sabtu (9/5/2026) sore. [Foto Rino/GBRNews.id]

Yance pun mempertanyakan profesionalisme penyelidik Polda NTT karena tetap memanggil saksi dalam perkara yang menurutnya telah selesai secara damai.

“Sudah damai, sudah cabut laporan, masih dipanggil untuk diperiksa hari ini. artinya Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Golo Mori tidak didasarkan pada pengaduan maupun laporan polisi. Apa tujuannya? Ini merugikan klien, membuang waktu, dan membuat kegaduhan. Kami melihat ada hal yang tidak terang dalam penanganan berkas ini. Kami akan pertanyakan lebih lanjut demi tegaknya hukum yang benar dan berkeadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, usai pemeriksaan Kasubdit I Kamneg Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., enggan memberikan keterangan resmi terkait tetap dilanjutkannya pemeriksaan meski telah ada surat perdamaian dan pencabutan laporan.

Ia meminta awak media ini mengonfirmasi langsung kepada Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru