ASN BPN di Manggarai Barat Divonis 8 Bulan karena Telantarkan Istri dan Anak

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa (10/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa (10/3/2026).

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan pidana terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti melakukan penelantaran dalam rumah tangga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa (10/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Kevien Dicky Aldison yang didampingi hakim anggota Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, serta Panitera Pengganti Yoksan A. Tahun, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Namun, majelis hakim memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan ketentuan terdakwa menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.

Selain itu, hakim juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terdakwa, yakni tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada istrinya yang disaksikan keluarga kedua belah pihak, serta memberikan uang Rp8.000.000 kepada keluarganya melalui saksi sebagai bentuk tanggung jawab kepala keluarga.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari rumah tangga terdakwa dan istrinya yang menikah secara agama Katolik pada 14 Oktober 2022 di Gereja Katedral Ruteng. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai seorang anak.

Setelah melahirkan, istri terdakwa tinggal sementara di rumah keluarganya di Ruteng untuk proses pemulihan pasca persalinan, sementara terdakwa tetap bekerja di Labuan Bajo.

Namun, dalam perjalanan waktu, terdakwa jarang menjenguk istri dan anaknya. Ia juga tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian sebagaimana kewajiban seorang suami dan ayah.

Pada 1 Januari 2024, sang istri sempat mempertanyakan sikap terdakwa yang jarang menjenguk mereka. Saat itu terdakwa beralasan sibuk bekerja dan berjanji akan datang ke Ruteng, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Pertengkaran pun terus terjadi hingga akhirnya pada 6 Februari 2024 terdakwa menyampaikan niatnya mengambil seluruh barang pribadinya dari rumah kontrakan dan memindahkannya ke rumah orang tuanya.

Sempat Didamaikan Keluarga

Kedua keluarga sempat melakukan upaya perdamaian. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa diminta kembali menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah.

Pada 31 Maret 2024, terdakwa kembali ke rumah kontrakan setelah diantar oleh keluarganya.

Namun kebersamaan itu tidak berlangsung lama. Pada 8 Mei 2024, terdakwa kembali meninggalkan rumah kontrakan dengan membawa barang-barangnya menggunakan mobil pikap dan sejak saat itu tinggal bersama orang tuanya.

“Sejak terdakwa pergi, ia tidak pernah kembali ke rumah, tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin, serta tidak pernah menjenguk atau berkomunikasi dengan anak dan istrinya,” ujar hakim membacakan fakta persidangan.

Majelis hakim menilai terdakwa sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi keluarganya. Hal itu karena terdakwa bekerja sebagai ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghasilan sekitar Rp5.000.000 per bulan.

Namun kewajiban tersebut tidak dijalankan oleh terdakwa.

Alasan Hakim Tidak Menahan Terdakwa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan karena beberapa faktor.

Di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik terhadap korban, serta konflik rumah tangga yang terjadi dipicu percekcokan berkepanjangan antara kedua pihak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa (10/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa (10/3/2026).

Hakim juga mempertimbangkan status terdakwa sebagai ASN yang masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya.

“Tidak ada manfaatnya bagi terdakwa dan keluarganya jika terdakwa dipidana penjara, karena hal itu justru berpotensi menimbulkan penderitaan yang lebih besar, khususnya bagi anak terdakwa,” ujar hakim.

Dengan putusan ini, terdakwa diharapkan dapat kembali menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah selama masa pidana pengawasan berlangsung. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru