Labuan Bajo, GBRNews.id – Tokoh masyarakat Labuan Bajo, Alosius Oba, berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara yang kini berkembang menjadi saling lapor antara dirinya dan Pater Marselinus Agot, SVD.
Permintaan itu disampaikan Alo Oba kepada wartawan, Kamis (26/2/2026) malam, usai menjalani proses klarifikasi di Polres Manggarai Barat.
“Mudah-mudahan penyidik Polres Manggarai Barat berlaku adil, jujur, dan di tengah untuk menangani peristiwa yang saling melapor ini. Saya sangat berharap itu bisa dilakukan oleh Bapak-Bapak Polisi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Alo Oba diundang memberikan klarifikasi atas laporan polisi yang diajukan Pater Marselinus Agot, SVD dengan nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Dalam laporan tersebut, ia bersama tiga karyawannya dilaporkan atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan framing kejahatan.
Namun di tengah pemeriksaan, Alo Oba memilih untuk tidak melanjutkan proses tersebut. Ia beralasan ada keberatan mendasar terkait status hukumnya dalam laporan itu.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh saat pemeriksaan, pelapor tidak secara langsung mencantumkan dirinya sebagai terlapor dalam dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, laporan disebut merujuk pada pemberitaan media yang menurutnya belum pernah diklarifikasi kebenarannya.
Merasa posisinya tidak jelas, Alo Oba kemudian meminta penyidik menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya.
Situasi pun berkembang. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita, Alo Oba bersama tiga karyawannya kembali mendatangi ruang SPKT Polres Manggarai Barat. Kali ini, ia resmi melaporkan balik Pater Marselinus Agot dalam dua perkara berbeda sekaligus.
Dua laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/27/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT dan LP/B/28/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kehilangan spanduk dan papan di lokasi serta dugaan pengancaman.
Diberitakan sebelumnya, Konflik yang bermula dari klaim lahan di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, berkembang menjadi pertarungan terbuka. Laporan polisi dilayangkan. Ultimatum saling ditebar, 3×24 jam dari pihak Pater Marsel Agot, dibalas 2×24 jam dari pihak Alosius Oba.
Tak berhenti di situ, Alosius Oba juga melayangkan surat ke berbagai otoritas gereja, dari Pastor Provinsial SVD Ruteng, para uskup hingga Sri Paus Leo XIV. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










