Borong, GBRNews.id-Tekanan publik terhadap Kepolisian Resor Manggarai Timur agar mengungkap identitas pemilik akun Facebook palsu bernama Rugha Boto terus menguat. Akun ini dituding menjadi pemicu bentrokan fisik antarjurnalis yang mengguncang dunia pers lokal dan memperlihatkan rapuhnya relasi sosial di tengah maraknya penyebaran informasi palsu di ruang digital.
Pihak kepolisian menyatakan sedang mendalami kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, AKP Ahmad Zacky Shodri, mengatakan mereka tengah melakukan profiling dan pemetaan digital guna mengungkap pelaku.
“Kami serius dan tidak main-main dalam memburu pemilik akun tersebut,” tegasnya, Jumat (16/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zacky juga mengungkap adanya informasi bahwa pemilik akun sudah mengakui perbuatannya kepada aparat. Jika informasi ini valid, katanya, proses pembuktian bisa segera dipercepat.
“Kalau sudah ada pengakuan, tentu itu akan sangat membantu kami dalam mengungkap siapa sebenarnya pelaku di balik akun Rugha Boto,” ujarnya.
Desakan terhadap aparat penegak hukum juga datang dari berbagai kalangan. Yohanes Gaudensius, tokoh muda Manggarai Timur, menilai kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai pertikaian personal antarwartawan.
“Ini bukan hanya soal konflik dua individu. Ini tentang bagaimana ujaran kebencian dan fitnah yang disebar secara digital bisa merusak tatanan sosial,” katanya.
Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mencegah agar praktik serupa tidak berulang.
“Polisi harus menunjukkan keberanian untuk menindak akun-akun anonim yang menyebarkan kebencian. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik,” tambah Yohanes.
Suara serupa disampaikan Yohanes Sahaja, jurnalis lokal, yang menyebut pelaku sebagai “aktor biadab” yang sengaja memprovokasi konflik di tubuh komunitas pers.
“Membiarkan akun semacam ini tanpa tindakan tegas hanya akan membuka ruang yang lebih luas bagi hoaks dan adu domba,” katanya.
Sementara itu, Laurentius Ni, dosen hukum dari Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, menyebut kasus ini sebagai momentum penting untuk menunjukkan bahwa ruang digital bukan zona bebas hukum.
“Kalau akun seperti ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Harus ada penindakan agar publik tahu bahwa kejahatan digital juga bisa dihukum,” ujarnya.
Menurut Laurentius, keterbatasan fasilitas bukan alasan untuk tidak menuntaskan kasus ini.
“Saya percaya, dengan kemauan yang kuat dan kerja sama dengan lembaga forensik digital, Polres Matim bisa mengungkap siapa Rugha Boto sebenarnya,” katanya.
Kasus ini berawal dari unggahan akun Rugha Boto pada 31 Maret 2025 di grup Facebook Matim Bebas Berpendapat. Postingan bernada fitnah itu menyasar Andre Kornasen, seorang jurnalis lokal, dan menyerang kehidupan pribadi serta keluarganya.
Andre, yang merasa difitnah, mendatangi tempat kos Firman Jaya, jurnalis lain yang sempat dicurigai sebagai pemilik akun. Konfrontasi terjadi dan berujung pada kekerasan fisik. Firman mengalami luka di bagian wajah. Meski kedua pihak akhirnya berdamai, publik justru kini menyoroti sosok di balik akun anonim itu. (*)
Penulis : Nardin Lonnista
Editor : Redaksi










