LABUAN BAJO, GBRNews.id – Malam itu, suasana Kampung Merombok di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, terasa berbeda. Cahaya lampu sederhana berpadu dengan khidmatnya prosesi adat Manggarai yang berlangsung penuh penghormatan terhadap leluhur. Di hadapan tokoh adat dan masyarakat, Abdul Rahmad resmi dikukuhkan sebagai Tua Golo Merombok, Rabu (3/6/2026).
Pengukuhan tersebut bukan sekadar seremoni adat biasa. Momen itu menjadi simbol berlanjutnya tongkat estafet kepemimpinan adat yang telah diwariskan turun-temurun di tanah ulayat Kedaluaan Nggorang.
Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Haji Ramang Ishaka selaku Fungsionaris Adat Nggorang, didampingi Muhamad Syair sebagai Wakil Fungsionaris Adat Nggorang. Kehadiran keduanya menegaskan legitimasi adat bagi Abdul Rahmad untuk memimpin dan menjaga wilayah adat Merombok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ritual adat yang berlangsung sakral, Abdul Rahmad menerima sejumlah simbol kehormatan adat berupa satu lembar sarung (lipa), satu lembar tikar adat (ca loce matang), seekor ayam jantan putih (manuk bakok), serta uang tunai (jerek beo).
Simbol-simbol tersebut bukan sekadar pemberian biasa. Sarung melambangkan kehormatan, tikar sebagai lambang tempat bermusyawarah, ayam putih melambangkan ketulusan dan kesucian niat, sedangkan uang adat menjadi tanda kepercayaan serta kemandirian dalam mengurus wilayah adat dan masyarakatnya.
Sejumlah tokoh penting turut hadir menyaksikan pengukuhan tersebut, di antaranya Tua Golo Nggorang Jamaludin Pahu, mantan Kepala Desa Nggorang Abubakar Sidik, Pelaksana Tugas Kepala Desa Golo Bilas Fabianus Galgani, tokoh masyarakat Sirilus Ladur, serta warga Merombok yang memenuhi lokasi acara.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan adat atas pengukuhan Tua Golo Merombok. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan tiga batu (suku) yang menjadi pilar utama masyarakat Merombok, yakni Batu Mantang, Batu Bambor, dan Batu Senge.

Dari unsur Tua Batu, penandatanganan dilakukan oleh Abdur Amir mewakili Tua Batu Mantang, Ahmad Sehadun selaku Tua Batu Bambor, serta Yusuf Jenata sebagai Tua Batu Senge.
Sementara dari unsur generasi penerus, turut menandatangani Martinus Mitar dari Generasi Batu Bambor, Hajenang sebagai perwakilan Generasi Batu Mantang dan Paulus Maun mewakili Generasi Batu Senge.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama dan dukungan penuh tiga batu terhadap kepemimpinan Abdul Rahmad sebagai Tua Golo Merombok yang baru.
Jejak Panjang Merombok di Ulayat Nggorang
Sejarah masyarakat Merombok di wilayah ulayat Nggorang telah berlangsung puluhan tahun. Warga Merombok disebut mulai hadir di wilayah tersebut sejak 1961 dan menempati kawasan Cadot, area persawahan yang digagas pada masa Tua Golo Nggorang Haku Musatafa dan era Dalu Ishaka.
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1964, masyarakat Merombok resmi diakui sebagai bagian dari ase-kae (keluarga) ulayat Kedaluaan Nggorang.
Sejak saat itu, kepemimpinan adat Merombok terus berjalan dari generasi ke generasi. Nama pertama yang dipercaya menjadi Tua Golo adalah almarhum Bapak Hidin. Ia dikukuhkan langsung oleh Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1967 di Kampung Merombok.
Selama setengah abad (50 tahun) memimpin, almarhum Hidin dikenal sebagai sosok yang bijaksana, sederhana, dan murah hati. Kepemimpinannya meninggalkan jejak mendalam bagi masyarakat Merombok hingga akhir hayatnya pada tahun 2017.
Tongkat kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Haji Usman Umba. Selama hampir delapan tahun memimpin sebagai Tua Golo kedua, ia dikenal aktif menjaga persatuan masyarakat adat.
Namun, duka kembali menyelimuti Merombok setelah Haji Usman Umba meninggal dunia akibat insiden yang terjadi pada 26 April 2026.
Kepergian Haji Usman Umba membuat masyarakat adat kembali bermusyawarah menentukan sosok penerus kepemimpinan. Dalam musyawarah adat yang digelar pada 20 Mei 2026 dan dipimpin Haji Sehatan, tiga batu masyarakat Merombok akhirnya sepakat menetapkan Abdul Rahmad sebagai Tua Golo yang baru.

Penunjukan Abdul Rahmad bukan tanpa alasan. Ia merupakan putra sulung almarhum Hidin, Tua Golo pertama Merombok yang dihormati masyarakat selama puluhan tahun.
Pengukuhan Abdul Rahmad pun menjadi lebih dari sekadar pergantian pemimpin adat. Momen itu menjadi simbol kuat tentang warisan, kepercayaan, dan kesinambungan nilai-nilai adat yang tetap hidup di tengah masyarakat Merombok hingga hari ini.
Mengenang Para Tokoh Besar Kedaluaan Nggorang
Dalam sambutannya, Abdul Rahmad menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas seluruh proses adat hingga dirinya resmi dikukuhkan sebagai Tua Golo Merombok.
Di hadapan para tamu undangan, ia mengenang sejumlah tokoh besar yang dinilainya berjasa membangun fondasi kuat bagi Kedaluaan Nggorang, di antaranya Dalu Ishaka, Wakil Dalu Tenang, dan Tua Golo Nggorang Haku Mustafa.
“Saya ingat betul ketiga tokoh tersebut. Mereka berhasil menanamkan fondasi yang kuat di wilayah Kedaluaan Nggorang ini. Sehingga Kedaluaan Nggorang memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki kedaluaan lain,” ucap Abdul Rahmad disambut tepuk tangan hadirin.
Tak hanya itu, ia juga mengenang sosok ayahnya, almarhum Hidin, serta almarhum Haji Usman Umba yang disebutnya sebagai tokoh penting penjaga nilai adat di Merombok.
“Dari tempat ini saya berterima kasih kepada orang tua kami almarhum Hidin dan almarhum Haji Usman Umba. Mereka sukses mempertahankan nilai-nilai yang telah ditanamkan oleh para petinggi Kedaluaan Nggorang,” ujarnya penuh haru.
Menurut Abdul Rahmad, malam pengukuhan tersebut bukan sekadar seremoni adat biasa, melainkan malam penuh keberkahan yang mengingatkannya pada peristiwa tahun 1967 silam saat Dalu Ishaka mengukuhkan ayahnya, Hidin, sebagai Tua Golo pertama Merombok.
“Malam ini adalah malam keberkahan bagi warga Kampung Merombok. Saya merasa seolah berada di tahun itu, bersama para pendahulu yang hadir bersama kita malam ini,” katanya.
Menjaga Eksistensi Kedaluaan Nggorang
Lebih lanjut, Abdul Rahmad menegaskan bahwa pengukuhan dirinya menjadi penanda bahwa masyarakat Merombok akan tetap berdiri sebagai bagian dari Kedaluaan Nggorang.
Menurutnya, Kedaluaan Nggorang harus terus dijaga sebagai pilar utama persatuan, kekuatan adat, serta identitas budaya masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh Tua Golo di wilayah Kedaluaan Nggorang untuk bersatu menjaga nilai-nilai adat yang diwariskan leluhur.
“Kita harus tetap menjaga kedamaian, ketentraman, dan persaudaraan di tengah masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana eksistensi Kedaluaan Nggorang tetap terjaga,” tegasnya.
Abdul Rahmad berharap seluruh Tua Golo di bawah naungan Kedaluaan Nggorang dapat bersatu dalam satu simpul kebersamaan guna menjaga tatanan adat yang telah dibangun oleh Dalu Ishaka dan Wakil Dalu Tenang.
Di hadapan Fungsionaris Adat Nggorang dan masyarakat yang hadir, Abdul Rahmad menegaskan bahwa tidak boleh merasa sendiri dalam menjaga adat dan persatuan di wilayah Kedaluaan Nggorang.
“Bapak Haji Ramang jangan merasa sendiri di Kedaluaan Nggorang ini, ada kami. Kami siap menjaga eksistensi Kedaluaan Nggorang agar tidak diracuni oleh nilai-nilai lain dari luar,” tegasnya lagi.
Di akhir sambutannya, ia menyadari amanah besar yang kini berada di pundaknya. Karena itu, ia memohon dukungan, bimbingan, serta doa dari seluruh masyarakat agar mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Saya tentu tidak luput dari salah dan kekurangan. Karena itu saya mohon penguatan dan bimbingan dalam menjalankan amanah ini,” tuturnya.
Sementara itu, Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebersamaan dan persaudaraan bukan sekadar nilai sosial, melainkan fondasi utama yang menopang kehidupan masyarakat Kampung Merombok.
“Saya ingin menegaskan bahwa kebersamaan dan persaudaraan adalah fondasi utama kehidupan di Kampung Merombok. Tanpa itu, adat dan kehidupan sosial kita akan mudah rapuh. Karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus menjaga persatuan, saling menghormati, dan hidup dalam semangat kekeluargaan,” ujarnya.
Payung Hukum Adat Sudah Jelas, Tinggal Komitmen Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, Generasi Batu Mantang, Hajenang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengukuhan Tua Golo Merombok memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, keberadaan lembaga adat diakui dalam Undang-Undang Desa maupun Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Lembaga Adat.

Ia bahkan menyoroti belum adanya regulasi turunan berupa Peraturan Bupati yang mengatur pemberian Surat Keputusan (SK) kepada pemangku ulayat.
“Peraturan Daerahnya sudah ada, tetapi Perbup untuk memberikan SK kepada pemangku ulayat belum ada. Di situlah mata rantainya terputus,” ungkapnya.
Meski demikian, Hajenang menegaskan bahwa seluruh proses pengukuhan yang dilakukan masyarakat Merombok tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Kini, harapan masyarakat tertumpu pada pundak Abdul Rahmad untuk menjaga persatuan warga, merawat adat istiadat leluhur, serta meneruskan nilai-nilai kebersamaan yang telah diwariskan para pendahulu Merombok. **










