Labuan Bajo, GBRNews.id –Polres Manggarai Barat memusnahkan 2.100 liter minuman keras (miras) ilegal di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (27/12/2024).
Miras jenis sopi yang dikemas dalam 60 jeriken itu dibuang ke selokan di belakang Mapolres, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang ilegal yang meresahkan.
Miras yang dimusnahkan ini sebelumnya berhasil diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, saat sedang diselundupkan ke Surabaya melalui Pelabuhan Pelindo Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Miras ilegal itu merupakan hasil temuan Lanal Labuan Bajo yang dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat,” ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang.
Pada Kamis (26/12/2024), kasus tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Polres Manggarai Barat di Mako Lanal Labuan Bajo. Dalam penyerahan barang bukti, pihak kepolisian menerima 60 jeriken berisi 35 liter miras ilegal yang dibungkus dengan karung putih.
“Pelimpahan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI dan Polri dalam memerangi peredaran miras ilegal,” tambah AKBP Christian.
Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi salah satu sumber utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Manggarai Barat. Tidak sedikit kasus kriminal, seperti penganiayaan, tawuran, perusakan, bahkan pembunuhan, yang dipicu oleh konsumsi miras.
Temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal,” tutupnya, mengapresiasi upaya Lanal Labuan Bajo dalam membantu tugas kepolisian dalam memerangi kejahatan. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










