Paslon Mario-Richard Tersandung Pelanggaran APK, Bawaslu Tegas Tuding KPU: Gagal Beri Penjelasan Rinci

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, atau yang akrab disebut Mario-Richard, menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Paslon nomor urut 1 ini dikabarkan melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang.

Merespons hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat akhirnya buka suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Bawaslu: Pelanggaran APK di Lokasi Terlarang

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, fasilitas pendidikan, serta gedung-gedung pemerintah.

“PKPU kampanye jelas mengatur lokasi yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye, seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah,” ungkap Maria kepada Gbrnews.id, Senin (14/10) malam.

Kesalahpahaman Penempatan APK

Permasalahan ini bermula dari keputusan lokasi pemasangan APK di Kecamatan Sano Nggoang, tepatnya di Desa Golo Mbu, yang disalahartikan oleh paslon Mario-Richard.

Spanduk kampanye mereka dipasang di lokasi yang sangat sensitif, yakni di depan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Iqra Werang dan Gereja Katolik Paroki St. Klaus Werang.

Foto screenshot yang diterima Gbrnews.id dari Ketua Bawaslu Mabar, Maria Magdalena S. Seriang

Menurut aturan, pemasangan di depan tempat-tempat tersebut seharusnya berada di seberang jalan, bukan tepat di depan fasilitas pendidikan atau tempat ibadah.

“Mestinya, pemasangan APK di depan sekolah dan gereja harus dilakukan di seberangnya, bukan di lokasi yang berdekatan langsung,” jelas Maria.

Ia juga menekankan bahwa hal ini sebenarnya merupakan tanggung jawab KPU untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada para paslon mengenai lokasi-lokasi yang diizinkan dan dilarang.

“Di aturan sudah sangat jelas, pemasangan APK tidak boleh dilakukan di depan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, termasuk di halaman, pagar, atau dinding bangunan tersebut,” tambahnya.

Koordinasi dengan Panwascam untuk Langkah Preventif

Menanggapi insiden ini, Bawaslu bersama Panwascam Sano Nggoang segera bertindak. Mereka telah berkoordinasi dengan tim kampanye Mario-Richard untuk memindahkan APK tersebut ke lokasi yang sesuai aturan. Tim Mario-Richard bersedia memindahkan APK paling lambat esok hari.

“Langkah pencegahan sudah kami lakukan. Panwascam sudah berkoordinasi dengan pengawas di tingkat desa (PKD) di Desa Golo Mbu,” ungkap Maria.

Dugaan Pelanggaran Disorot Masyarakat

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah spanduk kampanye Mario-Richard terlihat terpasang di fasilitas publik yang melanggar aturan.

Spanduk ini telah terpampang selama sekitar sepekan, dan bahkan sempat diganti dengan ukuran yang lebih besar pada hari Senin (14/10), membuatnya semakin mencolok.

Masyarakat di Kecamatan Sano Nggoang pun ramai membicarakan hal ini, terutama karena lokasi pemasangan yang sensitif depan sekolah dan gereja membuat tindakan tersebut semakin menjadi perhatian.

Bawaslu memastikan akan meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh paslon, agar mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Maria.

Menunggu Respons dari KPU

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, belum memberikan pernyataan resmi. Ia menyebut dirinya masih sibuk mempersiapkan debat kandidat dan berjanji akan memberikan klarifikasi setelahnya.

“Saya sedang rapat persiapan debat. Setelah ini saya jawab,” tulisnya melalui Via Whatsapp, Senin malam. **

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru