Labuan Bajo, GBRNews.id –Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), akan kembali menggelar Operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo.
Operasi ini digelar secara serentak di seluruh wilayah, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan misi utama menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos, menegaskan pentingnya operasi ini dalam menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan tertib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama 14 hari ke depan, kami akan melaksanakan operasi kendaraan bermotor yang bertujuan menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya pada Minggu malam (13/10).

Mengedepankan Edukasi dan Pendekatan Humanis
Berbeda dari kesan operasi lalu lintas yang sering dipandang sebagai momen razia, Operasi Zebra Turangga 2024 lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Polisi tidak hanya menindak, tetapi juga menyosialisasikan aturan kepada masyarakat.
“Kami akan memberikan penjelasan secara humanis kepada para pelanggar dan tetap fokus pada tindakan preemtif serta preventif. Tilang manual hanya akan diterapkan bagi mereka yang nekat melanggar”, tegas AKP Supartha.
Pentingnya kesadaran akan keselamatan menjadi sorotan dalam operasi ini. Edukasi terus digalakkan agar masyarakat memahami bahwa tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan orang lain di jalan.
Target Utama Pelanggaran: Demi Keselamatan Bersama
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, beberapa jenis pelanggaran akan menjadi fokus utama pihak kepolisian. Di antaranya:
1. Kendaraan tanpa surat-surat resmi dan TNKB (plat nomor).
2. Kendaraan tanpa perlengkapan standar.
3. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
7. Pengemudi di bawah umur.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Penggunaan HP saat mengemudi.
10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
11. Pengemudi yang melawan arus.
12. Pelanggaran marka atau rambu jalan.
13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirene ilegal.
14. Penggunaan knalpot brong (racing) yang mengganggu kenyamanan.
Pelanggaran-pelanggaran ini berpotensi besar memicu kecelakaan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, operasi ini diharapkan mampu menertibkan pengendara dan mengurangi risiko kecelakaan.
Ajak Masyarakat untuk Lebih Disiplin
AKP Supartha berharap masyarakat tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung, tetapi juga menerapkannya sebagai bagian dari budaya berkendara sehari-hari.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih dari itu, untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan”, tegasnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










