Kredit Lunas, Sertifikat Tanah dan BPKB Warga Nggorang Tak Kunjung Dikembalikan BRI

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana BRI Unit Nggorang, Rabu (2/9) pagi. Foto: Rino/GBRNews.id

Suasana BRI Unit Nggorang, Rabu (2/9) pagi. Foto: Rino/GBRNews.id

LABUAN BAJO, GBRNews.idPersoalan pengembalian jaminan kredit dikeluhkan seorang warga Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Robertus Baru mengaku hingga kini sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil pickup miliknya yang menjadi jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Nggorang belum juga dikembalikan, meski kewajiban kredit bersama istrinya, Wihelmina Pare, telah dilunasi.

Robertus menuturkan, persoalan tersebut berawal saat dirinya mengambil pinjaman sebesar Rp50 juta pada 2018. Kredit tersebut kemudian dilunasi pada 2021. Namun, dalam perjalanan pembayaran kredit, sempat terjadi tunggakan selama beberapa bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Robertus, atas arahan pihak BRI, istrinya kemudian mengambil kredit baru sebesar Rp50 juta dengan menggunakan jaminan yang sama, yakni sertifikat tanah dan BPKB mobil. Namun, uang dari kredit baru tersebut tidak diterima oleh Robertus maupun istrinya karena digunakan untuk menutupi tunggakan kredit sebelumnya.

Dalam perjalanan kredit berikutnya, pembayaran kembali mengalami kendala. Robertus mengatakan pihak BRI kemudian mendatangi kediamannya di Watu Langkas dan memberikan arahan agar dirinya bersama istri membayar angsuran sebesar Rp1 juta per bulan, dari nominal angsuran yang sebelumnya sekitar Rp1,5 juta.

Robertus mengaku skema pembayaran tersebut berjalan selama sekitar tiga bulan.

Persoalan kembali mencuat pada Juni 2026 setelah istrinya, Wihelmina Pare, menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan Nomor B-843/N.3.24/Gp.2/06/2026, tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Wihelmina diminta menghadap Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pemanggilan itu berkaitan dengan surat kuasa dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Labuan Bajo Nomor B.480-KC-XI/ADK/05/2026, yang ditandatangani Kasi Perdata dan Usaha Negara, Muhammad Aziz Ma’aruf.

Robertus bersama istrinya kemudian memenuhi panggilan tersebut pada 11 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, Wihelmina membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dirinya sebagai nasabah BRI memiliki tunggakan sebesar Rp46.140.383.

Ia menyatakan kesanggupan menyelesaikan tunggakan tersebut dalam waktu dua bulan, sesuai kesepakatan yang dibuat dalam proses penyelesaian.

Robertus menjelaskan, dalam mediasi antara pihaknya dengan BRI, disepakati penyelesaian tunggakan dengan membayar pokok pinjaman tanpa bunga.

Dari hasil pembicaraan tersebut, Robertus bersama istrinya kemudian harus menyelesaikan pembayaran sekitar Rp33,5 juta.

Sebagai iktikad baik, Robertus bersama istrinya menyetor Rp1 juta di hadapan jaksa. Sementara sisa kewajiban dibayarkan secara bertahap di kediaman dan Kantor BRI Unit Nggorang.

Hingga akhirnya, pada Kamis, 16 Juli 2026, Robertus mengaku bersama istrinya telah melunasi seluruh kewajiban tunggakan tersebut.

Setelah kredit dinyatakan lunas, Robertus kemudian mempertanyakan sertifikat tanah dan BPKB mobil yang selama ini menjadi jaminan.

Menurut Robertus, pihak BRI menyampaikan bahwa pengurusan pengembalian jaminan dilakukan setelah 14 hari kerja terhitung sejak pelunasan kredit.

Namun, setelah batas waktu tersebut terlewati, Robertus mengaku belum mendapatkan jaminannya.

Ia kemudian menghubungi pihak BRI bernama Erik dan diarahkan datang langsung ke Kantor BRI Unit Nggorang untuk mengurus pengembalian jaminan.

Robertus pun mendatangi kantor tersebut. Namun, menurut pengakuannya, proses pengembalian jaminan belum juga dilakukan.

Ia bahkan diminta kembali datang tiga hari kemudian. Setelah kembali datang, kepastian mengenai sertifikat tanah dan BPKB mobil tersebut juga belum diperoleh.

Robertus mengaku proses pengurusan menjadi berbelit-belit karena dirinya diminta menghubungi pegawai sebelumnya yang melakukan survei awal sekaligus mengambil jaminan.

Karena tidak memperoleh kepastian, ia akhirnya pulang dengan tangan kosong.

Robertus kembali mendatangi Kantor BRI Unit Nggorang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.

Kali ini, ia didampingi Bhabinkamtibmas Desa Nggorang, Aipda Yulius L. Sare.

Di kantor tersebut, Robertus mengaku bertemu langsung dengan pimpinan Unit BRI Nggorang.

Ia mendapatkan penjelasan bahwa karena kredit tersebut sudah berlangsung cukup lama, jaminan miliknya kemungkinan berada di kantor pusat.

Robertus kemudian diminta bersabar karena pihak BRI masih akan melakukan konfirmasi terkait keberadaan sertifikat tanah dan BPKB tersebut.

Penjelasan tersebut, kata Robertus, dapat dimakluminya. Namun, ia meminta pihak BRI memberikan berita acara terkait keberadaan jaminan tersebut.

Menurut Robertus, permintaan tersebut tidak diberikan oleh pihak BRI Unit Nggorang.

Ia menilai berita acara penting untuk memastikan keberadaan sertifikat tanah dan BPKB mobil yang menjadi jaminan kredit tersebut.

Terlebih, Robertus mengaku BPKB tersebut berkaitan dengan kendaraan yang pajaknya kini sudah jatuh tempo.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WITA, Robertus mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kedatangannya untuk memberitahukan bahwa kewajiban pembayaran yang sebelumnya menjadi dasar pemanggilan terhadap dirinya dan istrinya telah diselesaikan.

Robertus mengaku pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkejut mengetahui tunggakan tersebut telah dilunasi. Menurut Robertus, pihak BRI Kantor Cabang Labuan Bajo belum mengonfirmasi kembali kepada kejaksaan mengenai pelunasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Robertus juga menyampaikan persoalan mengenai jaminan kredit miliknya yang hingga kini belum dikembalikan meski seluruh kewajibannya telah dilunasi.

Robertus berharap pihak BRI segera memberikan kepastian sekaligus mengembalikan sertifikat tanah dan BPKB mobil tersebut.

Baginya, pelunasan kredit seharusnya diikuti dengan kejelasan mengenai status dan pengembalian jaminan yang telah diserahkan kepada pihak bank.

“Semoga hak kami secepatnya dikembalikan,” kata Robertus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak BRI Unit Nggorang maupun BRI Kantor Cabang Labuan Bajo terkait keluhan Robertus mengenai keberadaan dan pengembalian sertifikat tanah serta BPKB mobil tersebut. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Protes Wasit hingga Kiper Dilarikan ke Rumah Sakit, Duel Black Crown dan Komodo United Berakhir 0-0
Wae Sambi Menang 1-0 atas Kaper, Laga 8 Besar Diwarnai Baku Pukul Suporter
Sama-Sama Punya Suporter, Wae Sambi vs Kaper Berebut Tiket Semifinal PSSI Cup II Mabar
Pesta 9 Gol Vamos Bajo dan Kemenangan Terang FC Warnai 8 Besar PSSI Cup II Mabar
Delapan Tim Pastikan Tiket ke 8 Besar PSSI Cup II Mabar, Krisna FC Masih Jadi Misteri
Suporter Soroti Settingan Ketidakhadiran Krisna FC di Laga 16 Besar PSSI Cup II Mabar
Kiper Romi Jadi Pahlawan, Black Crown Tekuk Kobar FC Lewat Adu Penalti 3-1
Black Crown Tantang Kobar FC, Laga 16 Besar PSSI Cup II Mabar Diwarnai Isu Walkover
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:52 WITA

Protes Wasit hingga Kiper Dilarikan ke Rumah Sakit, Duel Black Crown dan Komodo United Berakhir 0-0

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WITA

Wae Sambi Menang 1-0 atas Kaper, Laga 8 Besar Diwarnai Baku Pukul Suporter

Rabu, 2 September 2026 - 22:58 WITA

Sama-Sama Punya Suporter, Wae Sambi vs Kaper Berebut Tiket Semifinal PSSI Cup II Mabar

Rabu, 2 September 2026 - 20:53 WITA

Pesta 9 Gol Vamos Bajo dan Kemenangan Terang FC Warnai 8 Besar PSSI Cup II Mabar

Rabu, 2 September 2026 - 10:22 WITA

Delapan Tim Pastikan Tiket ke 8 Besar PSSI Cup II Mabar, Krisna FC Masih Jadi Misteri

Berita Terbaru