LABUAN BAJO, GBRNews.id – Impian seorang warga Nanga Nae untuk membangun hunian keluarga di atas tanah milik sendiri terpaksa membentur kebijakan yang tanpa kompromi. Irfan, pemilik lahan di kawasan Puudange, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mengaku sangat terpukul dan keberatan setelah disodori nota tagihan fantastis sebesar Rp57.111.587 oleh PT PLN (Persero) hanya untuk memindahkan infrastruktur listrik yang berdiri di atas tanah pribadinya.
Konflik pemanfaatan ruang ini bermula saat Irfan berencana membangun rumah di atas tanah hak miliknya yang berukuran sekitar 20 x 25 meter. Lokasi tanah tersebut berada tepat di samping kawasan perumahan subsidi pada jalur menuju Kampung Menjaga.
Namun, rencana pembangunan tersebut lumpuh total akibat keberadaan bentangan kabel sling baja penyangga dan tiang listrik PLN yang memotong diagonal di tengah-tengah lahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberatan utama saya itu karena kabel sling yang membentang sangat luas itu. Hampir separuh tanah saya habis dimakan bentangan kabel. Sisa sekitar tujuh meter saja di bagian belakang yang tanahnya rata. Di situ saya keberatan, lahan jadi mati dan tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Irfan dengan nada kecewa kepada GBRNews.id, Selasa malam (2/6/2026).
Dipasang Tanpa Permisi, Dipindah Harus Bayar Sendiri
Irfan membeberkan kronologi pengajuan pemindahan tersebut. Langkah awal ditempuh secara kekeluargaan melalui kerabatnya, Om Feliks, yang kemudian dilanjutkan oleh adiknya, Iksan Aminula, dengan menyambangi kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Labuan Bajo untuk mengajukan permohonan pemindahan infrastruktur.
Merespons laporan tersebut, regu teknik PLN sempat turun ke lokasi untuk melakukan survei lapangan. Namun, sejak awal petugas sudah memberi sinyal bahwa proses pemindahan tersebut akan memakan biaya yang sangat besar dan meminta pemohon menunggu formulir pembiayaan resmi dari kantor.
Ketika lembar surat resmi dari PLN tiba di tangannya, Irfan mengaku bagai tersambar petir. Angka yang diminta dinilai sangat tidak masuk akal untuk pemindahan tiang di properti miliknya sendiri. Kekecewaan Irfan kian berlipat ganda mengingat kilas balik pemasangan tiang listrik dan kabel sling tersebut di masa lalu.
Ia menegaskan, pihak PLN sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi, sosialisasi, ataupun meminta izin kepadanya selaku pemilik lahan yang sah saat menanam tiang tersebut.
“Saat pemasangan dulu tidak ada sama sekali koordinasi dengan saya. Saya kaget, tiba-tiba tiangnya sudah berdiri di situ. Sekarang, ketika saya mau pakai hak saya untuk bangun rumah dan minta digeser, mereka justru ngotot membebankan biaya ke saya. Saya bilang ke mereka: Enak sekali kalian, itu kan di tanah pribadi saya! Kalau di pinggir jalan tidak apa-apa. Ini hampir habis tanah saya!” cetusnya meradang.
Padahal, Irfan menegaskan dirinya tidak berniat mempersulit PLN. Ia bersikap sangat kooperatif dengan mengizinkan infrastruktur tersebut digeser ke sudut lain, asalkan tetap berada di dalam area tanahnya yang tidak mengganggu cetak biru fondasi rumahnya kelak.
Lebih jauh, ia bahkan menawarkan bantuan logistik gratis berupa alat berat ekskavator demi mempercepat evakuasi kabel demi menghindari risiko fatal saat pembangunan rumah dimulai.
Namun, PLN tetap bergeming pada aturan biaya mandiri.
Rincian Biaya dari PLN Labuan Bajo
Di sisi lain, berdasarkan salinan dokumen surat resmi bernomor 0073/DIS.00.01/F20010200/2026 perihal Tindak Lanjut PFK Iksan Aminula, PT PLN (Persero) UIW Nusa Tenggara Timur UP3 Flores Bagian Barat mengonfirmasi bahwa seluruh biaya yang timbul wajib ditanggung penuh oleh pihak pemohon.
Dalam surat yang diteken oleh Manager Unit Layanan Pelanggan Labuan Bajo, Virtus Gita Anggara, manajemen PLN menyatakan bahwa pekerjaan penggeseran tiang tersebut masuk dalam kategori Pekerjaan Finansial Pelanggan (PFK) atas permintaan pribadi, sehingga tidak terakomodasi dalam Anggaran Rencana Kerja Perusahaan (RKP) PT PLN Tahun Buku 2026.
Melalui lampiran rincian kalkulasi teknis yang dikeluarkan kantor PLN, total biaya pemindahan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) tersebut menyentuh angka Rp57.111.587 dengan rincian biaya sebagai berikut:
- Pekerjaan JTM (Pasang & Bongkar): Rp47.068.280 (Bahan Rp31.110.080 + Jasa Rp15.958.200)
- Pekerjaan JTR (Pasang & Bongkar): Rp4.383.600 (Bahan Rp1.193.640 + Jasa Rp3.189.960)
- Total Nilai Pengerjaan Fizikal (DPP): Rp51.451.880
- Pengenaan PPN (12%): Rp5.659.707
- TOTAL AKHIR NOTA TAGIHAN: Rp57.111.587
Manajemen PLN menegaskan, prosedur pengerjaan fisik di lapangan baru bisa dieksekusi oleh regu teknik di bawah komando Team Leader Teknik, Richard William Wattileo, setelah pemohon melakukan penyelesaian pembayaran penuh secara digital. Pembayaran tersebut wajib disetor melalui aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan nomor registrasi pelunasan yang valid.
Hingga berita ini diturunkan, Irfan masih menaruh harapan besar agar manajemen puncak PLN dapat meninjau kembali kebijakan kaku tersebut dan mencari solusi yang adil tanpa harus mengorbankan hak-hak ekonomi serta ruang milik masyarakat kecil yang terdampak langsung. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










